RAKYATKU.COM - Pelapor Ustaz Abdul Somad (UAS) enggan menggubris pernyataan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang mengimbau untuk mencabut laporan.
Salah satu pelapor UAS dari Presidium Masyarakat Menggugat, Ade Sarah Prinasari mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum.
"Tetap lanjut (proses hukum). Perihal klarifikasi UAS, kami memang sedari awal memasukkan laporan dengan asas praduga. Artinya bukan menghakimi atau menuduh, hanya serta merta agar kerukunan umat beragama tidak terpecah belah oleh berita yang simpang siur," kata Ade Sarah Prinasari.
Menurut Sarah, UAS sebagai pemuka agama sebaiknya mencontohkan sikap dan tutur yang bijaksana. Ia pun meminta UAS mengklarifikasi langsung di hadapan pihak berwenang dan menyatakan permintaan maafnya.
"Baiknya sih karena laporan sudah masuk ke ranah hukum, maka klarifikasi juga dilakukan di hadapan yang berwenang. Perihal minta maaf, apa ruginya kita berbesar hati meminta maaf apabila ada ucapan atau tindakan kita yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau sakit hati?," ujar Sarah.
"Toh di Islam mengajarkan cinta kasih, saling maaf memaafkan. Kami melaporkan bukan untuk memenjarakan atau mencari musuh, justru karena ini keharmonisan antarumat beragama terjaga. UAS terlalu arogan dan tidak mencontohkan sebagai ulama yang bijaksana dan mengayomi," imbuhnya.
Sementara itu, pelapor UAS dari Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Jalanjinjinay juga meminta agar proses hukum tetap berjalan. Ia berharap polisi segera memanggil UAS dan memproses laporan terhadapnya.
"Iya, proses hukum tetap jalan. Ya kita berharap kepolisian segera memproses kasus UAS, dan waktu melaporkan di Bareskrim Mabes Polri kami sudah tegaskan bahwa secepatnya memanggil UAS untuk diproses secara hukum. Soal permintaan maaf tetap kita maafkan, tapi proses hukum tetap berjalan," tegas Korneles, dilansir Detikcom. Sabtu (24/8/2019).
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai tak ada unsur pidana dalam ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) soal salib yang viral belakangan ini. ACTA pun meminta para pelapor UAS mencabut laporannya ke pihak kepolisian.
"Ya kita mengimbau untuk cabut (laporan polisi), daripada malu lah, malu sendiri nanti," kata Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko.
Hendarsam menilai, pelapor UAS bisa malu lantaran menurutnya tidak ada muatan hukum dalam kasus UAS serta tak ada unsur kesengajaan sehingga kasus ini bukanlah kasus penistaan agama. Ia berharap para pelapor UAS menyudahi laporannya dan tidak menjadi pion yang memecah belah kerukunan.
"Sudahi, jangan mau kita menjadi pion dari orang-orang yang ingin memprovokasi dan memecah belah. Jangan mau jadi pion, jadi pelapor-pelapor itu ujungnya jadi terpengaruh dengan itu," ujar Hendarsam.