Sabtu, 24 Agustus 2019 10:17

Romo Magnis Minta Polemik Ceramah UAS Dihentikan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Franz Magnis Suseno. ist
Franz Magnis Suseno. ist

Rohaniawan, Franz Magnis Suseno ikut memberikan pendapatnya terkait polemik ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) soal salib.

RAKYATKU.COM - Rohaniawan, Franz Magnis Suseno ikut memberikan pendapatnya terkait polemik ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) soal salib.

Pria yang akrab disapa Romo Magnis itu meminta agar polemik ceramah UAS itu sebaiknya segera dihentikan. 

"Kasus ini menurut saya sudah cukup ramai, jadi sekarang dihentikan saja," kata Romo Magnis.

Menurutnya, ceramah UAS yang dipersoalkan merupakan ceramah lama. Romo Magnis heran mengapa ceramah yang sudah lama itu sekarang baru dipermasalahkan.

"Tentu saja mengapa sudah tiga tahun diangkat? Saya sendiri menanggapi juga bahwa pada umumnya kita bicara tentang agama lain secara ketawa-ketiwi itu bukan tanda kebijaksanaan, tapi tanda kesombongan. Apakah dia kenal atau tidak menurut saya itu sudah cukup tidak merupakan satu peristiwa yang amat penting," ujarnya.

Romo Magnis meminta jangan membandingkan kasus UAS dengan kasus yang pernah menjerat Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

"Tentu saja kasus Ustaz Somad juga dilihat oleh orang-orang yang dalam kaitan kasus Ahok. Ahok yang jelas tidak menghina tapi menyinggung, malah penuh kebencian dan aksi besar-besaran dibawa ke pengadilan dan dihukum dua tahun," ucap Romo Magnis.

"Ada yang merasa orang bisa menertawakan patung salib, kalau saya sih ya enggak apa-apa itu salib, tidak terkenal apa ada jin atau tidak, peduli amat saya," tambahnya, dilansir Kumparan.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyebut tidak ada unsur pidana dalam ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) soal salib.

Untuk itu, Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengimbau para pelapor UAS mencabut laporannya ke pihak kepolisian. 

"Ya kita mengimbau untuk cabut (laporan polisi), daripada malu lah, malu sendiri nanti," kata Hendarsam Marantoko, Sabtu (24/8/2019).

Hendarsam menilai, pelapor UAS bisa malu lantaran menurutnya tidak ada muatan hukum dalam kasus UAS serta tak ada unsur kesengajaan sehingga kasus ini bukanlah kasus penistaan agama. Ia berharap para pelapor UAS menyudahi laporannya dan tidak menjadi pion yang memecah belah kerukunan.

"Sudahi, jangan mau kita menjadi pion dari orang-orang yang ingin memprovokasi dan memecah belah. Jangan mau jadi pion, jadi pelapor-pelapor itu ujungnya jadi terpengaruh dengan itu," ujar Hendarsam.