RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rosdiana (34), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di rumahnya di Jalan AMD Borong Jambu Kecamatan Manggala, Sabtu kemarin.
Rosdiana terpaksa berurusan dengan polisi, karena IRT tersebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan penyebaran narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada Yuda mengatakan, peran dari Rosdiana tersebut sebagai seorang pengedar, juga sebagai pemakai karena ia positif.
"Sabtu kemarin kami amankan R, dengan barang bukti 15 saset jenis sabu-sabu yang menurut pengakuan yang bersangkutan, akan diedarkan di lingkungan sekitar," kata Indra Waspada Yuda.
Dari pengakuan Rosdiana, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I seharga Rp800 ribu. I saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Dari tes urine para pelaku ini positif. Untuk pasalnya, Pasal 114 Ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara," tutupnya.