Kamis, 22 Agustus 2019 21:45

Ombudsman: Layanan Disdukcapil Terganggu, PJ Walikota Terancam Dinonaktifkan

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pj Wali Kota Makassar, M Iqbal S Suhaeb
Pj Wali Kota Makassar, M Iqbal S Suhaeb

Ombudsman: Layanan Disdukcapil Terganggu, PJ Walikota Terancam Dinonaktifkan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Layanan Administrasi Kependudukan Kota Makassar offline, pelayanan Disdukcapil lumpuh, masyarakat mengeluh dan resah. Jaringan sistem Informasi Kependudukan (SIAK) diputus sepihak oleh Kemendagri.
 
Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil menganggap PJ Wali Kota Makassar,  M Iqbal S Suhaeb melakukan pelanggaran berat dengan memutasi pejabat lama yang di SKkan oleh Mendagri. 

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Subhan Djoer, menyatakan PJ Walikota patut diduga melakukan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangan.

Ia meminta agar Walikota mengembalikan pejabat lama yang di-SK-kan oleh Mendagri agar produk Disdukcapil tidak cacat hukum dan membahayakan masyarakat pengguna. 

Layanan Disdukcapil mendesak untuk dipulihkan segera, mengingat tingkat kebutuhan Masyarakat sangat tinggi.

“Walikota Makassar berdalih bahwa pemutusan jaringan oleh Pemerintah sebagai dampak dari perseteruan dua Dirjen di Kemendagri dimana menurut Ombudsman tidak relevan, sehingga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel memandang Dirjen Adminduk dan Capil perlu segera mengklarifikasi atas berita yg dimuat secara luas di Media media lokal di Sulsel,” ungkapnya, Kamis, (22/8/2019).

Olehnya, Subhan menegaskan, dalam hal tak ada perubahan situasi dalam 7 hari ke depan, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan akan melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah tindakan korektif oleh Pj Walikota.

“Jika tak diindahkan, tak tertutup kemungkinan laporan akhir hasil Pemeriksaan dinaikkan statusnya menjadi Rekomendasi oleh Ombudsman RI,” tegasnya.

Jika Rekomendasi Ombudsman RI tak dipatuhi oleh Pj Walikota, akan diberlakukan sanksi pembinaan sesuai Pasal 351 UU No. 23 tahun 2014, dimana selama pemberlakuan sanksi Pj Walikota dapat dinonaktifkan.