Kamis, 22 Agustus 2019 11:23

Penanganan Kasus Perusakan Ruko di Makassar Sudah 3 Tahun Mandek, Jaksa Bermain?

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penanganan Kasus Perusakan Ruko di Makassar Sudah 3 Tahun Mandek, Jaksa Bermain?

Penanganan perkara pidana dugaan perusakan Ruko milik warga di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, belum juga menemui kepastian hukum. Kasus ini sudah tiga tahun berjalan, namun tidak ada kejelasan sampai sek

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penanganan perkara pidana dugaan perusakan Ruko milik warga di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, belum juga menemui kepastian hukum. Kasus ini sudah tiga tahun berjalan, namun tidak ada kejelasan sampai sekarang.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel tahun 2016 hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Namun jaksa kerap mengembalikan berkas perkara dengan alasan tidak lengkap.

Dalam perkara pidana dugaan perusakan Ruko, dua orang tersangka telah ditetapkan. Mereka masing-masing Jemis Kontaria dan Edy Wardus P.

Kuasa hukum korban pengrusakan Ruko milik Irawati Lauw, Jermis Rarsina mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya terancam dikaburkan.

"Kami barusan terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Agustus 2019 dari penyidik Polda Sulsel. Di mana diberitahukan bahwa jaksa mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut," kata Jermias, Rabu (21/8/2019).

Pengembalian tersebut karena penyidik Polda Sulsel diberikan jangka waktu. Namun belum dapat memenuhi petunjuk jaksa sebagai syarat kelengkapan berkas kedua tersangka dalam perkara perusakan ruko yang dimaksud.

"Sehingga jaksa, Andi Fitriani beralasan tak ingin menunggu lama. Alhasil SPDP perkaranya pun dikembalikan. Perkara ini pun mandek bahkan terancam dikaburkan," ujar Jermias.

Ia menilai akar permasalahan yang membuat perkara dugaan perusakan ruko yang dilaporkan kliennya mandek bahkan terancam kabur, karena keberadaan petunjuk Jaksa yang terkesan tidak masuk akal alias irasionil.

Menurutnya, petunjuk Jaksa sangat mengherankan bahkan sama sekali tidak berkaitan dengan substansi pengembalian berkas perkara terdahulu (P.19) yakni terkait penjelasan vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti.

Padahal menurut dia, seharusnya petunjuk yang dipakai jaksa yakni menyarankan penyidik kepolisian memeriksa ahli pidana untuk menerangkan unsur vicarious liability bukan mengarahkan memeriksa saksi lainnya.

"Irasionil petunjuk seperti itu, oleh karena yang bisa menjelaskan terminologi vicarious libiality adalah ahli, bukan saksi," jelas Jermias.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Fitriani mengatakan pengembalian SPDP berkas kedua tersangka ke penyidik Polda Sulsel sudah sesuai dengan prosedur.

Di mana sejak lima bulan lalu berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik tapi penyidik tak memenuhi petunjuk dan hingga saat ini tak memulangkan kembali berkasnya untuk diteliti.

"Jadi sudah sesuai SOP itu," singkatnya.