Rabu, 21 Agustus 2019 22:15

Isi Lengkap PKPU Pilkada 2020 dan Perubahannya Dibandingkan Sebelumnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua KPU RI, Arief Budiman
Ketua KPU RI, Arief Budiman

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan regulasi baru untuk pilkada 2020. Apa yang berubah dibandingkan aturan sebelumnya?

RAKYATKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan regulasi baru untuk pilkada 2020. Apa yang berubah dibandingkan aturan sebelumnya?

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020 itu telah diundangkan. 

Kepada wartawan di kantornya, Rabu (21/8/2019), Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan perbedaan antara PKPU sebelumnya dengan PKPU 15 Tahun 2019 ini.

"Hanya soal durasi kampanye aja (yang berubah), yang akan lebih pendek dibandingkan pilkada sebelumnya," ujar Arief Budiman.

PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 9 Agustus 2019. 

Pada Pilkada 2018, masa kampanye berlangsung selama 81 hari. Namun, dalam Pilkada 2020, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari. 

Hal ini sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PKPU 15 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Dalam aturan tersebut, masa kampanye berlangsung pada 11 Juli 2020-19 September 2020. 

Dengan pembagian metode kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain, serta debat publik terbuka antarpasangan calon. 

Sedangkan masa kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik akan berlangsung selama 14 hari pada 6-19 September 2020.