Rabu, 21 Agustus 2019 21:55

Dana Warga Miskin Rp10,9 M Dipakai Beli Perhiasan, Mantan Ibu Negara Terancam 87 Penjara

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rosa Elena Bonilla (FOTO: REUTERS)
Rosa Elena Bonilla (FOTO: REUTERS)

Rosa Elena Bonilla menghadapi tuntutan yang menakutkan. Mantan Ibu Negara Honduras itu terancam hukuman penjara 87 tahun.

RAKYATKU.COM - Rosa Elena Bonilla menghadapi tuntutan yang menakutkan. Mantan Ibu Negara Honduras itu terancam hukuman penjara 87 tahun.

Bila vonis itu benar-benar dijatuhkan, perempuan yang kini berusia 52 tahun itu bakal menghabiskan hidupnya di balik jeruji besi. Dia diduga menyelewengkan dana bantuan untuk warga miskin.

Misi anti korupsi, Organization of American States yang pertama kali menemukan pelanggaran Bonilla. Jaksa lokal kemudian menindaklanjutinya.

Bonila akhirnya ditangkap tahun lalu. Dia didakwa mengoperasikan sebuah jaringan. Antara tahun 2011 hingga tahun 2015, jaringan ini mencairkan lebih dari 70 cek yang seharusnya digunakan untuk membeli sepatu bagi siswa-siswa miskin. 

Para penyidik dari Dewan Antikorupsi Nasional -- sebuah LSM setempat -- menuturkan kepada jaksa bahwa Bonilla mentransfer sejumlah besar uang negara ke rekening pribadinya. Itu dilakukan sekitar lima hari sebelum suaminya mengakhiri masa jabatan pada Januari 2014.

Suami Bonilla, Lobo, terpilih menjadi Presiden Honduras pada akhir tahun 2009 setelah kudeta militer melengserkan presiden saat itu, Manuel Zelaya. Lobo menjabat selama empat tahun hingga tahun 2014.

Pengacara Bonilla, Juan Berganza menyatakan kliennya akan membalikkan vonis. 

"Mantan Ibu Negara Rosa Elena Bonilla tidak bersalah dan kami akan mengajukan banding atas putusannya," tegas Berganza.

Sebelumnya, pengadilan menyatakan Bonilla bersalah atas tindak pidana penggelapan uang negara sebesar US$ 779 ribu atau sekitar Rp10,9 miliar. Dalam kasus ini, Bonilla terancam hukuman maksimum 87 tahun penjara.

Seperti dilansir Associated Press dan Reuters, Rabu (21/8/2019), tindak pidana ini terjadi antara tahun 2010 hingga tahun 2014, saat suami Bonilla, Porfirio Lobo masih menjabat sebagai Presiden Honduras, salah satu negara di kawasan Amerika Tengah. 

Pengadilan setempat menyatakan Bonilla bersalah telah menyelewengkan dana sebesar 18,3 juta Lempira Honduras atau setara Rp10,9 miliar yang merupakan uang negara plus donasi internasional, yang seharusnya diperuntukkan bagi program sosial untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin.

Dana itu dipakai oleh Bonilla untuk membayar tagihan medis pribadi, membangun sejumlah proyek, membiayai sekolah anak-anaknya di sekolah swasta dan untuk membeli sejumlah perhiasan mewah. 

Juru bicara pengadilan, Carlos Silva, menyatakan vonis terhadap Bonilla akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang digelar 28 Agustus mendatang.