Rabu, 21 Agustus 2019 21:15

Kisah Polisi Pemilik 12 Gram Sabu-Sabu dan 7 Butir Ekstasi yang Divonis Bebas

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan jadi pembicaraan luas. Betapa tidak, oknum polisi yang diduga bandar narkoba justru divonis bebas.

RAKYATKU.COM - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan jadi pembicaraan luas. Betapa tidak, oknum polisi yang diduga bandar narkoba justru divonis bebas.

Terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas itu bernama Aiptu Rudial. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 18 bulan penjara.

Makanya, putusan bebas itu mengagetkan banyak pihak. Termasuk Kapolres OKU, AKBP Ni Ketut Widayana.

"Itu memang sudah kewenangan hakim. Tapi kejaksaan sudah menyatakan P21, artinya sudah lengkap. Kami keberatan, siapa sih yang nggak keberatan?" terang Ketut Widayana, Rabu (21/82019) seperti dikutip dari Detikcom.

Ketut yakin Aiptu Rudial pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Bahkan ada juga barang bukti yang diamankan saat Aiptu Rudial ditangkap pada Oktober 2018.

Ketut menjelaskan, Rudial adalah anggota Polsek Peninjauan dan sudah lama diintai. Hal ini setelah banyaknya laporan masuk terkait keterlibatan Aiptu Rudial.

"Saya selaku pimpinan, siapa sih yang mau mengorbankan anak buah kalau tidak bersalah. Tapi kami sudah lama dapat laporan dan informasi ini (Aiptu Rudial terlibat peredaran sabu)," tegas Ketut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis bebas Aiptu Rudial pada 15 Agustus 2019.

Rudial ditangkap pada Desember 2018. Dia ditangkap langsung Kasat Narkoba Polres OKU, AKP Widhi. Saat itu, polisi menemukan barang bukti 12 gram sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi.

Humas PN Baturaja, Dedy Irawan menjadi hakim ketua di kasus tersebut. Sebelum putusan, kata dia, majelis sudah melakukan musyawarah.

"Kebetulan saya hakim ketua pada kasus itu bersama hakim anggota Rivan Rinaldi dan Bob Sandy Wijaya. Tapi ini kapasitas saya sebagai humas dan alasan putusan sudah dituangkan di amar putusan," kata Dedy.

Terkait pembacaan putusan yang ketika itu harusnya agenda duplik pun dijawab. Dedy menyebut sudah ada kesepakatan bersama antara terdakwa, majelis, JPU dan penasihat hukum.

"Seminggu sebelum putusan itu agenda replik, tapi saat itu sudah disepakati jika tidak ada duplik maka akan dilanjutkan agenda putusan dan penasihat hukum dianggap tidak menggunakan haknya," kata Dedy.

Kesepakatan mempercepat putusan itu disebut karena masa tahanan terhadap terdakwa sudah hampir habis. Dengan begitu, disepakati pembacaan putusan untuk dipercepat.

"Semua pihak sudah sepakat, mengingat penahanan yang sudah hampir habis. Itu ditandatangani semua sama pihak-pihak terkait dan sejak saat itu sudah ada juga musyawarah," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengajukan kasasi atas putasan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Baturaja terhadap Aiptu Rudial.

"Kami tentu hargai pertimbangan hakim, tapi untuk hasilnya tidak. Maka ini saya katakan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sugeng Purnomo, Rabu (21/8/2019).

Sugeng mengatakan, putusan hakim dinilai tak sesuai tuntutan dan fakta-fakta di persidangan terutama terkait barang bukti.

"Saya tidak bahas barang bukti apakah banyak atau tidak, yang jelas kami akan kasasi. Saya minta jaksa untuk segera menyiapkan berkas sesuai batas waktu," kata Sugeng.