Rabu, 21 Agustus 2019 13:16

Lama Mangkrak, Polres Jeneponto Tetapkan 5 Orang Tersangka Jembatan Bosalia

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman

Polres Jeneponto melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia menetapkan 5 orang tersangka, dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia. Kelimanya punya perang penting masing-

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Polres Jeneponto melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia menetapkan 5 orang tersangka, dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia. Kelimanya punya perang penting masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman membenarkan penetapan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia. Jembatan ini, menghubungkan Kampung Tarrusang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

"Proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap I tahun 2016 yang dikelola di bidang Bina Marga Dinas PU Jeneponto. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Boby Rachman, kepada Rakyatku.com, Rabu (21/8/2019).

Kata dia, jumlah pagu anggaran sebesar Rp6 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp4 miliar. Perkara tersebut mulai proses penyidikan sejak Mei 2019.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 mei 2019. Dan Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp644 juta," ungkapnya.

Boby Rachman menambahkan, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari proses penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka terhadap lima orang tersebut.

"Dan berdasarkan gelar perkara ditetapkan tersangka masing-masing, inisial AMS selaku PA, AA Selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran, MTT selaku pelaksana proyek," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi bersenjata lengkap mengawal penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penggeledahan berlangsung dari pukul 09.33 Wita hingga pukul 11.29 wita. Tim Tipikor Polres Jeneponto juga membawa boks warna orange berisi sejumlah dokumen.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya paksa dan mengamankan sejumlah dokumen Jembatan Bosalia.

"Penggeledahan ini, terkait dengan (dugaan korupsi) Jembatan Bosalia, dan pihak kami mengamankan sejumlah dokumen pengadaan, saksi-saksi sudah diperiksa," kata Boby, Jumat (2/8/2019).

Diketahui, Jembatan Bosalia dibangun menggunakan anggaran APBN kurang lebih Rp4 miliar. Namun pekerjaan jembatan tersebut mangkrak.