Senin, 19 Agustus 2019 18:13

Rapim DPRD Sulsel Instruksikan Ganti Kata "Pemakzulan" Dalam Laporan Panitia Hak Angket

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pimpinan DPRD Sulsel menghendaki kata "pemakzulan" dalam laporan pansus hak angket diganti.
Pimpinan DPRD Sulsel menghendaki kata "pemakzulan" dalam laporan pansus hak angket diganti.

Rapat pimpinan (rapim) DPRD Sulsel yang digelar di ruang pimpinan Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (19/8/2019), memutuskan mengembalikan laporan panitia hak angket untuk diper

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rapat pimpinan (rapim) DPRD Sulsel yang digelar di ruang pimpinan Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (19/8/2019), memutuskan mengembalikan laporan panitia hak angket untuk diperbaiki. 

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe menyebut, jika secara umum sistematika penulisan dan penyajian laporan hak angket masih perlu diperbaiki. 

Hal tersebut, katanya, juga berdasarkan masukan dari hampir seluruh fraksi dan pimpinan yang hadir dalam rapim tersebut.

"Pertama, sistematika penulisannya harus lebih runut agar mudah dipahami. Kedua, kalimat-kalimatnya itu harus kalimat yang memiliki kaidah dan narasi yang sesuai undang-undang," ungkap Ulla, sapaan karibnya, dalam sesi jumpa pers usai rapim.

Ulla mencontohkan kata "pemakzulan" yang pada dasarnya tak ada dalam bahasa undang-undang. Oleh karena itu, katanya, rapim menyarankan panitia hak angket agar mengubah atau mengganti penggunaan kata pemakzulan dalam laporannya.

"Dalam undang-undang kita tak mengenal kata pemakzulan. Yang ada dalam undang-undang itu kata pemberhentian tetap. Pemakzulan itu bahasa politik bukan bahasa undang-undang. Istilahnya tidak baku. Bahasa bakunya atau yang ada dalam undang-undang itu adalah pemberhentian tetap. Nah, bahasa-bahasa seperti itu harus dikoreksi dan diperbaiki supaya kita tidak cenderung bicara di luar normatif," tutup ketua Demokrat Sulsel ini.