Jumat, 16 Agustus 2019 20:51

Paripurna Hak Angket Ditunda ke Pekan Depan, Ini Alasannya

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid saat menjawab pertanyaan wartawan.
Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid saat menjawab pertanyaan wartawan.

Penantian terhadap ujung dari hak angket gubernur dan wakil gubernur Sulsel masih berlanjut. Rapat paripurna untuk pembacaan laporan hasil kesimpulan dan rekomendasi panitia hak angket, yang sebelumny

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penantian terhadap ujung dari hak angket gubernur dan wakil gubernur Sulsel masih berlanjut. Rapat paripurna untuk pembacaan laporan hasil kesimpulan dan rekomendasi panitia hak angket, yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (16/8/2019) sore, resmi ditunda.

"Kita tunda ke Senin (19/8/2019) pekan depan," kata Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid saat ditemui Rakyatku.com di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/8/2019).

Alasan penundaan paripurna tersebut, kata Kadir, karena masih ada sejumlah redaksi kalimat dari kesimpulan itu yang masih memerlukan perbaikan.

"Masih ada yang perlu disempurnakan kalimat dan bahasanya. Makanya Senin (19/8/2019) kita minta. Kita masih bekerja (merampungkan) ini," bebernya.

Menurut ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel itu, setelah naskah kesimpulan dan rekomendasi rampung, maka langsung diserahkan ke pimpinan DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan (rapim).

"Jadi rapim dulu baru lanjut paripurna," pungkas Kadir.

Sekadar diketahui, ada 7 poin rekomendasi yang telah ditetapkan oleh panitia hak angket DPRD Sulsel. Kesimpulan rekomendasi ini disepakati berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 42 terperiksa dalam sidang yang digelar sejak 8 Juli hingga 5 Agustus. Resume hasil pemeriksaan itu sendiri tertuang dalam 104 halaman.