Rabu, 14 Agustus 2019 16:20

Ini Penjelasan BBWS-PJ Soal Direksi Keet Tak Ada di Proyek Pengaman Abrasi Pantai Bantaeng

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ini Penjelasan BBWS-PJ Soal Direksi Keet Tak Ada di Proyek Pengaman Abrasi Pantai Bantaeng

Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ) meniadakan direksi keet dalam proyek pengerjaan pembangunan pengaman abrasi pantai di Lasepang, Kecamatan Pa'jukukang, Bantaeng.

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ) meniadakan direksi keet dalam proyek pengerjaan pembangunan pengaman abrasi pantai di Lasepang, Kecamatan Pa'jukukang, Bantaeng.

Direksi Keet adalah bangunan kantor dan gudang tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek. Di dalam direksi keet antara lain terdapat gambar skedul proyek dan gambar bestek.

Koordinator teknik satker PJSA Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Andi Zulfikar menuturkan, dalam beberapa tahun terakhir ini pembuatan direksi keet dihapus.

"(pembuatan) direksi keet itu sudah tidak ada dalam pekerjaan, kita tidak masukkan. Kecuali (paket pekerjaan konsultasi) multiyears, karena biasanya permanen," ujar Zulfikar, Rabu (14/8/2019).

Meski begitu, dirinya menuturkan, bahwa kehadiran direksi keet tergantung berdasarkan apa sangat dibutuhkan ataupun tidak. "Karena namanya direksi keet, kalau didalam pekerjaan harus ada dilapangan, itu ada hasil," bebernya.

Pihaknya pun berusaha untuk bekerja tanpa melakukan kesalahan-kesalahan meskipun kecil. "Walaupun biayanya (direksi keet) misalnya Rp 5-Rp 10 Juta. Karena (kalau dianggarkan) itu berbunyi aset, kita minimalisir kesalahan," tuturnya.

Lebih lanjut, "direksi keet itu kan dari papan, balok, tripleks, jadi cepat rapuh. Tidak cukup setahun, kalau diambil (diterpa) ombak atau apa, nanti sudah hilang. Makanya kita tiadakan (direksi keet)," imbuhnya.

"Kapan (sewaktu-waktu) Inspektorat turun dicari mana direksi keetnya. Maka kita hilangkan itu, karena berbunyi aset," tegasnya.

Hal itu dilakukan, kata Zulfikar, bahwa untuk menghindari kesalahan-kesalahan agar anggaran diarahkan ke yang lebih penting.

Tanpa direksi keet, kata dia, bahwa dilapangan akan ada direksi dan pengawasan, karena sejak awal para pekerja sudah dibekali buku kerja.

"Disana (lokasi pembangunan pengaman abrasi) itu ada buku tamu dan diinternal kami ada buku direksi.  Sebelum turun ke lapangan itu sudah dibekali," akunya.

Sebelumnya, LSM LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Bantaeng sempat menyoroti pengerjaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan teknis, hal itu lantaran tidak memiliki direksi keet.

Dalam papan proyek yang dipasang disekitar lokasi, tertulis SNVT (Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu) : pelaksanaan jaringan sumber air pompengan jeneberang Prov Sulsel. 

Pembangunan itu tertulis tangga kontrak pada 26 april 2019. Meski tidak mencantumkan mulai pengerjaan, namun tercatat waktu pelaksanaan selama 210 hari (7 bulan). Dengan nilai kontrak Rp 3.482.135.000 dan Penyedia Jasa, CV. Aby Perkasa.