RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rumah memiliki arti yang sangat penting. Memiliki rumah layak huni, tentunya menjadi impian setiap keluarga. Namun, tidak semua keluarga beruntung memiliki rumah layak huni, bahkan tidak sedikit dari saudara saudara kita yang harus hidup dalam rumah yang sempit, kumuh dan tidak layak huni.
Terobosan yang bernilai "peduli kemanusiaan" ditunjukkan oleh Camat Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, Yulius Sa'pang Sampelino, melalui program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Pogram bantuan perbaikan rumah tidak layak huni ini, dilakukan di 5 dusun wilayah Lembang Gasing. Sasarannya, 22 kepala keluarga yang valid dan layak menerima bantuan.
Proses penentuan warga yang berhak terima bantuan ini, ditetapkan melalui rapat verifikasi dan asistensi kelayakan yang dihadiri oleh Kepala Lembang Gasing, aparat pemerintahan Lembang dan TPK.
Berkaitan dengan hal ini, bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Polres Tator Aipda Daud Benny Nasang, melakukan koordinasi dengan Tim Pelaksana Kerja Lembang Gasing Tumonglo Palloan.
Dalam keterangannya, polisi berpangkat Aipda ini mengatakan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2019.
"Total anggaran yang tertuang di RAB-nya berjumlah Rp176.816.000, diperuntukkan bagi 22 KK yang layak terima," kata Daud Beny Nasang.
Lanjutnya lagi, adapun 5 dusun yang memperoleh bantuan ini di antaranya, Dusun Padang, Dusun Batu Rombongan, Dusun Kadinge', Dusun Batu Bussu, dan Dusun Pangrorean.
Menurut informasi dari Daud Beny Nasang, sebagian besar dari KK layak terima bantuan, sudah menerima bantuan ini dari Tim Pelaksana Kegiatan Lembang Gasing.
Bentuk bantuannya berupa pemberian material bangunan sesuai dengan kebutuhan, seperti, papan, balok, atap seng plat, paku, semen dan sirtu (campuran pasir dan kerikil).
Untuk memastikan penyaluran bantuan material perbaikan rumah tidak layak huni tepat sasaran, Aipda Beny Daud Nasang terus melakukan pemantauan dan pengawasan, melalui kemitraan dengan TPK dan Kepala Lembang Gasing.
"Karena ini menggunakan dana desa, maka itu menjadi kewajiban kami untuk mengawal dan memastikan transparansi, tata kelola, dan penggunaan ADD sesuai dengan petunjuk teknisnya," tutup Daud Beny Nasang.