Selasa, 13 Agustus 2019 14:41

Ayah Aldama Putra: Pembelaan Rusdi Tak Sesuai dengan Rekonstruksi

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Daniel Pongkal.
Daniel Pongkal.

Ayah Aldama Putra Pongkala, Daniel Pongkala kecewa dengan pembelaan terdakwa pembunuh anaknya, dalam sidang Pledoi kemarin.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ayah Aldama Putra Pongkala, Daniel Pongkala kecewa dengan pembelaan terdakwa pembunuh anaknya, dalam sidang Pledoi kemarin.

Dalam sidang Pledoi tersebut, Rusdi melalui kuasa hukumnya, Sri Wahyuni mengatakan bahwa ia hanya satu kali memukul Aldama dan juga tidak sampai satu menit memberikan hukuman sikap taubat.

Menurut Daniel, apa yang dikatakan oleh Rusdi dalam pembelaan tersebut sangat jauh berbeda dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Makassar di kampus ATKP Makassar.

"Dalam rekonstruksi karena saya ikuti dari awal sampai sekarang, dia memukul anak saya lebih 5 kali tepat di Ulu hati dan memberikn hukuman sikap taubat pasti bermenit-menit," kata Daniel Pongkala.

Katanya, jika terdakwa memukul anaknya hanya satu kali tidak mungkin langsung jatuh dan meninggal. Sebab, taruna tingkat 1 di ATKP Makassar itu sudah bertahun-tahun ikut bela diri.

"Anak saya itu sabuk hitam, tidak mungkin anak saya satu kali dipukul langsung jatuh. Pasti dia dipukul berkali-kali itu juga terlihat saat rekonstruksi kemarin," jelasnya.

Daniel pun menyesalkan pembelaan Rusdi selaku senior pemberi hukuman Aldama sewaktu berada di kampus. Sikap Rusdi yang tidak langsung memberikan Aldama hukuman sewaktu juniornya itu melanggar, dinilai Daniel sebagai bentuk perencanaan Rusdi untuk menganiaya anaknya.

Pria yang juga merupakan anggota TNI itu menilai bahwa Rusdi merupakan senior yang buruk bagi anaknya. Apalagi saat itu, Rusdi memerintahkan Aldama untuk menemuinya di baraknya. Untuk itu, ia menyebut Rusdi seharusnya dikenakan pasal 355 KUHP.

"Begitu saya antar, si senior Rusdi di pos piket kalau memang dia senior yang baik berarti harus kamu tindak juniormu disitu jangan tunggu malam. Hukuman di bawah 10 tahun saya tidak terima, harus minimal 15 tahun penjara," tutupnya