Selasa, 13 Agustus 2019 12:15

300 Alat Rekam Pajak Bermasalah, KPK: Kalau Sengaja Dirusak, Tutup Restoran Itu!

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah ) KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution, saat monitoring dan evaluasi kemanfaatan dan progres alat rekam pajak, di ruang rapat Bapenda Kota Makassar, Senin, 12 Agustus 2019 malam.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah ) KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution, saat monitoring dan evaluasi kemanfaatan dan progres alat rekam pajak, di ruang rapat Bapenda Kota Makassar, Senin, 12 Agustus 2019 malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, lalai dalam pengawasan alat rekam pajak.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, lalai dalam pengawasan alat rekam pajak.

Hal itu disampaikan Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah ) KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution, usai melakukan monitoring dan evaluasi kemanfaatan dan progres alat rekam pajak, di ruang rapat Bapenda Kota Makassar.

Menurut Aldiansyah Malik Nasution yang akrab disapa Choki, akibat kurangnya pengawasan alat rekam pajak yang terpasang dari pihak Bapenda, mengakibatkan hasilnya kurang memuaskan.

"Jadi setelah kita evaluasi, hasilnya kurang memuaskan. Alat rekam yang terpasang tidak dikontrol," kesal Choki, Senin malam, (12/8/2019).

Choki bilang, Pemkot Makassar telah memasang sebanyak 350 alat rekam pajak di restoran yang ada, tetapi kenaikan pajak tidak signifikan. Hasilnya sekira kurang lebih Rp4 milliar. Kemudian, dari 350 alat rekam yang terpasang, karena akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Bapenda, hanya 50 alat yang berfungsi.

"Jadi faktor minimnya pendapatan dari pajak restoran tersebut, karena memang ada kelalaian dan minimnya pengawasan alat yang dilakukan Bapenda. Bayangkan saja dari 350 alat rekam yang terpasang hanya 50 yang berfungsi," ungkap Choki.

Adanya temuan Korsupgah KPK RI tersebut, pada pertemuan yang dilaksanakan menginstruksikan agar Bapenda Makassar segera menindaklanjuti dengan mendatangi restoran melakukan monitoring alat rekam pajak.

"Bapenda wajib memberikan alasan yang tepat, apa penyebab tidak berfungsinya alat rekan pajak itu. Apabila tidak berfungsinya alat rekam karena ada unsur kesengajaan, maka untuk selanjutnya akan diberikan sanksi penutupan usaha kepada pelaku usaha, bila mematikan atau merusak alat tersebut," tegas Choki.

"Bapenda Makassar harus bertanggung jawab atas status alat tersebut untuk selalu ready for use," kembali ditegaskan oleh Choki.

Di samping permasalahan alat rekam pajak tersebut, Korsupgah KPK RI akan melakukan peninjauan ulang terhadap dasar pengenaan harga tanah untuk perhitungan PBB dan BPHTB.

"Kita akan gandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tinjau kembali dalam menentukan Zona Nilai Tanah per bidang khususnya wilayah-wilayah komersial. Sehingga ke depan, diyakini akan menambah penerimaan pajak PBB dan BPHTB, " tambah Choki. 

Diketahui, tim Korsupgah KPK RI,  Senin kemarin (12/8/2019) tiba di Makassar, dan langsung melakukan evaluasi secara marathon. Dalam rapat evaluasi Pendapatan Daerah hadir langsung Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan. Rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Aldiansyah Malik Nasution, dilaksanakan sampai pukul 24.00 Wita.