Senin, 12 Agustus 2019 10:27

Polisi Kendari yang Jadi Tukang Ojek Ternyata Bergaji Rp8 Juta Per Bulan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ipda Triadi saat menjalani sidang.
Ipda Triadi saat menjalani sidang.

Sikap Ipda Triadi, anggota Polres Kendari, masih menyimpan misteri. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dia mengaku mendapat penghasilan Rp50 ribu per hari.

RAKYATKU.COM - Sikap Ipda Triadi, anggota Polres Kendari, masih menyimpan misteri. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dia mengaku mendapat penghasilan Rp50 ribu per hari.

Artinya, bila konsisten menjadi tukang ojek 30 hari dalam sebulan, dia hanya mendapatkan penghasilan Rp1,5 juta.

Makanya, cukup mengherankan bila dia berani meninggalkan tugas sebagai anggota Polri hanya untuk mengejar pendapatan sebesar itu.

Apalagi, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengungkap bahwa sebagai perwira pertama (pama), Ipda Triadi bergaji cukup besar.

"Gajinya sudah cukup pokoknya. Perwira Polri berpangkat ipda sudah bisa membawa pulang gaji dan remunerasi sekitar Rp7 sampai Rp8 juta. Jadi tidak ada alasan lagi," tegas Harry.

Ipda Triadi tidak dinas tanpa keterangan selama 62 hari. Dalam sidang kode etik, Ipda Triadi mengaku meninggalkan tugas karena sibuk menjadi tukang ojek.

Sidang itu dipimpin langsung Kabidpropam Polda Sultra selaku ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) AKBP Agoeng Adi Koerniawan.

Harry menyebut Ipda Triadi telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Hal ini melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sidang diketahui, Ipda Triadi sejak menjabat wakil kepala Polsek Waworete Polres Kendari meninggalkan tugas secara berturut-turut sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018. 

Dia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018.

Total keseluruhan Ipda Triadi tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 62 hari kerja. Ipda Triadi mengaku tidak melaksanakan tugas tanpa izin ke pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per hari.

Hasil putusan sidang menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif. Sanksi etika, perilaku Ipda Triadi dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sedangkan sanksi administratif, Ipda Triadi direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH) sebagai anggota Polri. Ipda Triadi menerima putusan tersebut.

"Yang jelas yang bersangkutan mengakui kesalahannya, yaitu meninggalkan tugas dalam waktu 62 hari. Dia itu pama di Polres Kendari," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Minggu (11/8/2019).