Senin, 12 Agustus 2019 09:16

Pembunuh Taruna ATKP Mengaku Hanya Sekali Memukul, JPU Tak Terpengaruh

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muh Rusdi, terdakwa kasus pembunuhan taruna ATKP Makassar.
Muh Rusdi, terdakwa kasus pembunuhan taruna ATKP Makassar.

Tim jaksa penuntut umum menegaskan tidak akan mengubah isi tuntutannya kepada Muhammad Rusdi, terdakwa kasus pembunuhan taruna ATKP, Aldama Putra Pongkala.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Tim jaksa penuntut umum menegaskan tidak akan mengubah isi tuntutannya kepada Muhammad Rusdi, terdakwa kasus pembunuhan taruna ATKP, Aldama Putra Pongkala.

Pada sidang pleidoi sebelumnya, penasihat hukum terdakwa mengatakan Muhammad Rusdi hanya satu kali memukul Aldama. Pengakuan itu berbeda dengan kesaksian yang dikumpulkan penyidik dan saat rekonstruksi. 

JPU Tabrani mengatakan, terkait surat pembelaan penasihat hukum terdakwa, JPU tetap pada tuntutan 10 tahun penjara. Pihaknya tidak akan berubah karena tidak ada bukti-bukti yang menjadi dasar yang kuat. 

"Kami tidak akan mengubah tuntutan karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan kami tidak sependapat karena tidak ditemukan bukti-bukti," tegas Tabrani. 

Terkait pengakuan Rusdi dalam pleidoi yang hanya melakukan pemukulan kepada Aldama sebanya satu kali, katanya, sangat jauh berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap sebelumnya. Juga berbeda dengan pengakuan beberapa saksi. 

"Menurut saksi yang pernah dihadirkan di persidangan bahwa ia mendengar suara pukulan di tubuh Aldama ketika Aldama dipanggil menemui Rusdi 3 Februari 2019 lalu. Itu juga diperkuat dengan hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap jasad almarhum," jelasnya.

Ia pun berharap, majelis hakim dalam memutuskan vonis hukuman penjara kepada Muhammad Rusdi bisa lebih adil dan dapat diterima oleh pihak kelurga. 

"Mudah-mudahan majelis hakim dalam memutus ini seadil-adilnya bagi kami. Saya kira putusan itu bisa terbukti sesuai dengan tuntutan yang kami berikan," tutupnya.