RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- AD (19), hendak menambahkan software ponsel merek OPPO A 57, ketika diciduk Tim Penanganan Khusus (Pegasus), Jumat, 9 Agustus 2019.
Tim yang dipimpin oleh Aipda Abdul Razak, diback up Polsek Binamu, menangkap AD berdasarkan laporan masyarakat soal tipe ponsel yang akan disoftware di Belokallong.
Tim bersama Polsek, langsung bergerak ke tempat kerja pelaku di kantin sekolah SMA Negeri 1 Jeneponto, di Jalan Muh Ali Gassing, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Di sana, pelaku dibekuk. Ternyata setelah dicocokkan, ponsel tersebut sama dengan ponsel korban yang hilang dicuri beberapa waktu lalu.
Saat itu, korban sementara mengecas ponsel merek OPPO A 57 di dekat mesin jahit, lalu masuk ke dalam sebuah kamar. Tak lama kemudian, korban mencari ponselnya, namun sudah tidak ada.
"Identitas pelaku, AD (19) warga Sarroangin, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke. Dia seorang karyawan swasta. Mereka ditangkap atas dasar laporan LP/B/248/VIII/Res.1.8/2019/Sulsel/Res Jeneponto," kata Kanit Pegasus Reskrim Polres Jeneponto, Aipda Abdul Razak.
"Akhirnya terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Dan saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatanya karena ingin juga mempunyai handpone android. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.