RAKYATKU.COM, BANTAENG - Proyek pengerjaan pembangunan pengaman abrasi Pantai di Lasepang, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, diduga tidak memenuhi persyaratan teknis.
Pasalnya, pembangunan pengaman abrasi Pantai di Lasepang itu tidak memiliki direksi keet. Padahal keberadaan direksi keet tersebut sangatlah penting dan dianggarkan dalam setiap proyek.
Sekadar diketahui, direksi keet adalah sebuah bangunan kantor dan gudang tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek. Di dalam direksi keet antara lain terdapat gambar skedul proyek dan gambar bestek.
Dalam papan proyek yang dipasang di sekitar lokasi, tertulis SNVT (Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu): Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Pompengan Jeneberang Prov Sulsel.
Pembangunan itu tertulis tanggal kontrak pada 26 April 2019. Meski tidak mencantumkan mulai pengerjaan, namun tercatat waktu pelaksanaan selama 210 hari (7 bulan). Dengan nilai kontrak Rp3.482.135.000 dan Penyedia Jasa, CV. Aby Perkasa.
"Kami heran kenapa proyek pembangunan pengaman abrasi pantai itu tidak memiliki direksi keet. Padahal anggarannya miliaran rupiah," cetus Ketua LSM LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Bantaeng, Sofyan, Jumat (9/8/2019).
Sebuah proyek lanjut dia, senilai Rp500 juta saja sudah memiliki direksi keet. "Ini proyek miliaran rupiah tapi tidak miliki. Kita tentunya heran dan bertanya-tanya," tambahnya.