RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, berhasil membongkar sebuah kasus malapraktik yang dilakukan oleh seorang perempuan, yang mengaku sebagai dokter kecantikan di Makassar.
Pelaku berinisial KW (28) diamankan oleh anggota Polrestabes Makassar di Jalan Cenderawasih, Kota Makassar, Kamis (8/8/2019) kemarin. Setelah ditangkap terungkap bahwa praktik kecantikan yang dibuka tidak memiliki izin.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, pelaku diamankan setelah korban yang saat ini tengah terbaring di Rumah Sakit Siloam, melaporkan pelaku ke Polrestabes Makassar.
"Korban sebelumnya mendapat tindakan medis yang dilakukan oleh tersangka inisial KW, untuk treatment pemutih kulit. Namun ia mengeluh sakit dan terpaksa dirawat di RS Siloam. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu," ujar kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko.
Pelaku ternyata sudah lima bulan membuka praktik kecantikan, tanpa mengantongi izin resmi. Bahkan pelaku katanya, berlatar belakang pendidikan kebidanan.
"Pelaku memasang tarif antara Rp300 ribu sampai Rp700 ribu," katanya.
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku menggunakan metode door to door dengan memasang iklan di media sosial Facebook, Instagram serta website jual beli. Sementara itu, pelaku melakukan praktik dengan menyuntikkan cairan yang diklaim sebagai vitamin pemutih ke dalam tubuh korban.
"Metode yang dilakukan memasukkan cairan vitamin ke dalam tubuh pasien melalui infus dan alat suntik," ungkapnya.
Dalam penangkapan pelaku yang juga ibu rumah tangga ini, turut diamankan barang bukti Spoit ukuran 10 ml sebanyak 7 buah, Spoit ukuran 5 ml sebanyak 1 buah, spoit ukuran 1 ml sebanyak 1 buah, aboket sebanyak 40 buah, nidle 30 g sebanyak 5 buah, nidle 22 g sebanyak 6 buah.
Lalu kapas alkohol sebanyak 16 lembar, torniket sebanyak 1 buah, efafiks 20 lembar, infus set (selang infus) sebanyak 10 buah, serta beberapa botol vitamin, obat-obatan larutan kecantikan.
Polisi berpangkat dua bunga ini menegaskan, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Sementara pasal yang kita gunakan undang-undang kesehatan tentang praktik kedokteran dan UUD tentang No 29 Tahun 2004 dan 36 tahun 2009 ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.