Kamis, 08 Agustus 2019 14:04

Penjabat Kepala Desa Persiapan Berasal dari ASN, Ini Aturannya

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Andi Patahangi Nurdin.
Andi Patahangi Nurdin.

Kepala DPMDPPA Kabupaten Sidrap, Andi Patahangi Nurdin menjelaskan, penjabat kepala desa persiapan berasal dari unsur pegawai negeri

RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) Kabupaten Sidrap, Andi Patahangi Nurdin menyebut, penjabat kepala desa persiapan berasal dari unsur pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Patahangi, Kamis (8/8/2019).

Penjelasan tersebut disampaikan mantan Camat Kulo, Sidrap ini, sekaitan terbitnya Surat Keputusan Bupati Sidrap tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Talawe, Kecamatan Watangsidenreng, Kabupaten Sidrap.

"Pasal 12 ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014 mengatur Penjabat Kepala Desa Persiapan berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama," papar Patahangi.

Adanya aturan tersebut, kata dia, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui DPMDPPA menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Persiapan Talawe, Kecamatan Watangsidenreng.

Surat keputusan itu menegaskan pemberhentian Mas'ud Saad yang berstatus non PNS selaku kepala desa persiapan di Talawe dan mengangkat pejabat baru yang berasal dari unsur PNS Pemkab Sidrap.

"Kebijakan tersebut bertujuan agar proses pemerintahan di Desa Persiapan Talawe dapat berjalan lancar sesuai regulasi," ujar Patahangi.

Selain itu, imbuhnya, pengangkatan Mas'ud Saad menjadi Kepala Desa Persiapan Talawe tahun 2007 silam, berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 yang efektif sudah tidak berlaku lagi karena sudah terganti dengan aturan baru.

"Hal ini ditegaskan pada Pasal 158 PP Nomor 43 Tahun 2014 bahwa saat PP tersebut berlaku, maka PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas Patahangi.