RAKYATKU.COM - Seorang ibu rumah tangga berinisial CP (26), menjadi korban dukun cabul, DR (44). Modus pelaku dengan berasalan untuk menyembuhkan sakit anak korban.
DR tercatat sebagai warga Bojong Kapling, RT 16/RT 04, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pencabulan ini dilakukan pelaku saat berada di rumah korban di Desa Dalam, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Saat itu korban diminta pelaku masuk kamar dan melakukan ritual yang diperintahkan oleh pelaku untuk mengobati anak korban. Ritual tersebut yakni dengan membuka pakaian korban dan berbaring.
Sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban terlebih dahulu diusapkan irisan jeruk nipis dan kapas dari kepala hingga kaki korban.
Saat itu, korban merasa dirinya tidak bisa melakukan apapun, bahkan menggerakkan tubuhnya sekalipun.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, mengatakan pelaku sudah ditangkap. Itu berdasarkan laporan yang buat pada 5 Agustus 2019.
"Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat. Saat ini tersangka DR sedang menjalani pemeriksaan sementara itu saksi dan korban juga dimintai keterangan," ucap Lispono, dilansir Okezone, Rabu (7/8/2019).
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.