Rabu, 07 Agustus 2019 17:34

Sidang Pledoi, Muhammad Rusdi Sebut Hanya Satu Kali Pukul Aldama Putra

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang kasus pembunuhan Aldama Putra, Rabu (7/8/2019).
Sidang kasus pembunuhan Aldama Putra, Rabu (7/8/2019).

Sidang kasus pembunuhan Aldama kembali dilanjutkan. Kali ini sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari pelaku Muhammad Rusdi??????.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang kasus pembunuhan Aldama Putra kembali dilanjutkan. Kali ini sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari pelaku Muhammad Rusdi??????, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/9/2019).

Dalam pembacaan pembelaan, penasihat hukum terdakwa, Sri Wahyuni menepis dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut Muhammad Rusdi memukul ulu hati Aldama sebanyak dua kali.

"Rusdi hanya melakukan pemukulan sebanyak satu kali setelah memerintahkan Aldama melakukan sikap tobat selam 10 menit," kata Sri Wahyuni.

Katanya, hukuman sikap taubat dan pemukulan terhadap Aldama dilakukan oleh terdakwa hanya sebagai hukuman karena telah melanggar aturan dalam sekolah ATKP Makassar. 

"Terdakwa melakukan itu hanya bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam diri korban Aldama, mengingat bahwa korban merupakan junior dan terdakwa merupakan senior," jelasnya.

Selain itu kata dia, Aldama yang tidak memakai helm merupakan pelanggaran dalam aturan ATKP Makassar. Karena dalam ATKP Makassar ada aturan tentang wajib memakai helm apabila keluar naik motor.

Hal ini berdasarkan klarifikasi penasihat hukum atas saksi Triwahyudi Listin yang merupakan teman setingkat Rusdi di ATKP.

"Saksi tersebut menerangkan bahwa pada pokoknya segala aturan yang berlaku di luar kampus tetap berlaku pula di dalam kampus ATKP, apalagi aturan tersebut diatur dengan aturan khusus yaitu berkaitan dengan peraturan lalu lintas," tutupnya.