Rabu, 07 Agustus 2019 13:05

KPAI Jenguk Bocah Empat Tahun yang Dibakar Hidup-Hidup oleh Ayah Tirinya

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPAI Jenguk Bocah Empat Tahun yang Dibakar Hidup-Hidup oleh Ayah Tirinya

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra menjenguk RF yang saat ini dirawat di ruang ICU RS Polri Kramatjati. RF merupakan bocah empat tahun asal Jalan Dukuh, Kramat Jati, Jak

RAKYATKU.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra menjenguk RF yang saat ini dirawat di ruang ICU RS Polri Kramatjati. RF merupakan bocah empat tahun asal Jalan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur itu harus menahan rasa sakit setelah dibakar hidup-hidup oleh ayah tirinya, Jumharyono, dini hari kemarin.

Tak hanya itu, Jumharyono juga tega menghabisi istrinya, Khoriah. Di RS Polri Kramatjati, Jasra Putra menjenguk RF terlihat selimut hijau menutupi badannya yang terbaring dengan banyak selang.

Dokter yang menangani korban, Toni Sugiarto menyampaikan, "anak masuk  rumah sakit jam 10. Dan langsung tindakan operasi plastik. Baru dipindah sore ini ke ruang ICU B RS Polri," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Rakyatku.com, Rabu (7/8/2019).

Pihak rumah sakit mengaku mengkhawatirkan dan sangat mengawasi RF. karena takut gagal nafas, karena anak trauma pernafasan akibat luka bakar. 

Olehnya itu, Jasra berharap RF mendapatkan layanan terbaik, dan dapat dijenguk keluarganya selepas pengobatan.

Jasra juga sempat menemui keluarga almarhumah Khoriah di Ruang Transisi Jenazah. Ia menyampaikan duka mendalam atas tragedi pembunuhan ibu kandung RF. 

Adik Khoriah, Sayuti mengatakan, "RF anak ceria, terakhir ketemu saat libur Ramadhan dan lebaran di kampungnya Brebes," ungkapnya.

RF, kata Sayuti, bahwa merupakan anak yang dibawa pada pernikahan kedua ibunya. "Masih sempat menelpon ke kampung Dusun Badak, Ketangungan, Brebes jam 11 malam," akunya. 

Rencananya, kata Sayuti, bahwa ibu RF akan dikebumikan di Desa Dukuh Badak Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes.

Jasra Putra menyampaikan, "setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kepada anak karena ancamannya pada pasal 81 sangat berat pidananya sampai 15 tahun dan karena orang terdekat ditambah 1/3 pidananya dan denda 5 milyar," jelasnya.

 Kadiv Monitoring dan Evaluasi KPAI ini pun berharap ada petugas pekerja sosial Kemensos yang bisa mendampingi RF dan keluarga. "Serta mencari keluarga yang berhak mengasuh RF selanjutnya," ujarnya.