RAKYATKU.COM - Pengadilan Militer 1-04 Jakabaring, Palembang menghadirkan mantan pacar Prada Deri Pramana, Sherly sebagai saksi dalam sidang, Selasa (6/8/2019).
Prada Deri Pramana adalah prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus mutilasi terhadap mantan pacar, Fera Oktaria.
Di hadapan majelis, Sherly mengaku sempat disekap di indekos Deri. Mereka empat hari berturut-turut bertemu sebelum mutilasi terhadap Fera terjadi.
"Saya empat hari ketemuan Deri terus di kos-kosan. Hanya cerita-cerita saja," ujar Sherly seperti dikutip dari Detikcom.
Selama empat hari bertemu, Sherly melihat Deri gelisah. Dia seperti ketakukan, namun tidak menceritakan masalahnya kepada Sherly.
Pada hari keempat, Sherly kembali diminta datang ke indekos Prada Deri. Saat mereka bincang-bincang, HP Deri dipegang Sherly. Tiba-tiba ada pesan WhatsApp dari Fera.
Fera bertanya posisi Deri. Namun, Deri menolak menanggapi pesan itu. Katanya, dia kesal kepada Fera.
Malam itu, Sherly tertidur di indekos Prada Deri. Pada pukul 03.00 WIB, Sherly terbangun. Deri ternyata pergi. Semua barang-barangnya dibawa. Pintu indekos dikunci dari luar.
Merasa disekap, Sherly berteriak minta tolong kepada penghuni indekos lainnya. Sejak saat itu, Sherly mengaku tidak pernah lagi bertemu dan berkomunikasi dengan Prada Deri.
Terakhir, Sherly dihubungi Denpom TNI AD dan diberitahu jika Prada Deri telah memutilasi Fera. Dia pun diminta untuk menjadi saksi dan diperiksa di Denpom Sriwijaya hingga di persidangan hari ini. Sementara itu, terdakwa Prada Deri tak memberikan komentar atas keterangan Sherly.
Sebelumnya, Fera ditemukan tewas dimutilasi di sebuah penginapan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada 10 Mei 2019. Kondisi saat ditemukan berada di dalam kasur springbed mulai membusuk dan tangan dipotong.