RAKYATKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan Vera Oktaria oleh sang pacar, Prada DP, kembali digelar di Peradilan Militer I-04, Selasa, 6 Agustus 2019 hari ini.
Humas Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Letkol Chk Khazim SH, sebagaimana dilansir dari Tribunnews, mengatakan agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Salah satunya, Serli, wanita yang disebut-sebut kekasih lain Prada DP.
Pada sidang perdana sebelumnya, Kamis (1/8/2019) lalu, Oditur mengatakan ada 18 saksi dan 2 saksi ahli yang terkait dalam permasalahan Prada DP. Namun baru 7 orang yang bisa datang di persidangan.
Dari 7 saksi yang hadir kemarin, akhirnya Iqbal orang terdekat dengan terdakwa juga hadir dalam sidang tersebut dan memberikan saksi secara rinci atas pertemuannya dengan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut Iqbal mengatakan, pada saat terdakwa lari dari camp pelatihan di Baturaja sebelum menemui Vera Oktaria, ada seorang perempuan yang sering datang ke kosan Prada DP. Bahkan sempat menginap di kosan Prada DP.
"Selama Deri kost 3 hari di sana, ada cewek bernama Serli, sempat saya bertanya siapa dia, Deri bilang teman SMA," kata Iqbal.
Terkait dengan siapakah sosok Serli yang muncul dalam persidangan.
Ternyata keluarga korban Vera Oktria menduga, pernah mengenal sosok perempuan tersebut.
"Kami duga kenal dengan Serli ini, bila benar pada saat selesai persidangan kemarin Iqbal menyebutkan bahwa Serli sekarang sedang kuliah di salah satu Universitas swasta bidang kesehatan yang ada di Palembang," ujar Rini, kakak Vera.
"Berarti benar dugaan kami tersebut. Karena teman adik saya sering melihatnya di kampus. Karena tak jauh dari tempatnya bekerja," lanjut Rini.
Sementara itu, Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Inf Djohan Dermawan mengatakan, para saksi-saksi yang belum hadir kemarin akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.
"Ya dari saksi-saksi yang kami hadirkan sebelumnya hanya sebagian yang datang, karena sisanya masih ada yang belum izin ditempatnya bekerja. Pada sidang selanjutnya kita akan hadirkan semua termasuk dengan Serli," katanya.
Pada sidang perdana Kamis lalu, Oditur Militer sempat membacakan dakwaan berdasarkan keterangan atau pengakuan dari Prada DP.
Diketahui pada malam tanggal 7 Mei, Prada DP dan Vera Oktaria bertemu.
Vera saat itu baru saja selesai bekerja dari tempat kerjanya di Indomaret Jl Jenderal Sudirman Palembang. Vera Oktaria masih berseragam kerja.
Hari itu, korban membonceng terdakwa dengan menggunakan motor saudar Vera Oktaria menuju arah jembatan Ampera.
Dari sana, Prada DP lalu membawa Vera Oktaria sampai ke luar kota Palembang.
Perhentian pertama di Betung, Banyuasin, sekitar 60 kilometer dari Kota Palembang.
"Sekitar pukul 01.00 saudari Vera Oktaria beristirahat makan sahur di Betung. Selesai makan sahur, saudari Vera Oktaria mengajak terdakwa pulang, namun menolak dan mengajak melanjutkan perjalanan ke arah Sungai Lilin," kata Oditur.
Dalih Prada DP mengajak ke Sungai Lilin untuk menemui bibinya. Jarak Betung ke Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba) sekitar 1 jam perjalanan.
Namun sesampai di Sungai Lilin, Prada DP mengaku lupa dimana rumah bibinya itu, sementara Vera khawatir karena sudah larut malam.
Akhirnya Prada DP mengajak masuk ke penginapan Sahabat Mulya di Sungai Lilin itu.
Di sanalah pembunuhan itu terjadi. Prada DP sempat menggauli Vera dua kali, sebelum membunuh setelah keduanya cekcok.
Bermula dari Vera yang tak mau memberikan nomor nomor sandi untuk membuka ponsel.
"Padahal sesuai perjanjian, sandi yang akan dipakai adalah tanggal jadian antara saudari Vera Oktaria dan terdakwa yaitu 091114," katanya.
Keduanya lalu bertengkar. Menurut pengakuan Prada DP yang dibacakan dalam surat dakwaan saat itu Vera Oktaria bilang ia sudah hamil dua bulan.
"Mendengar perkataan tersebut, terdakwa yang sudah menyimpan rasa curiga menjadi emosi menjambak dengan tangan kanan dan membenturkannya ke tembok sebanyak satu kali," kata Oditur.
Melihat Vera melawan, Prada DP lalu membenturkannya berkali-kali sampai Vera Oktaria lemas.
Tak sampai disitu lalu Prada DP membekap Vera Oktaria dengan bantal selama lebih dari 5 menit sampai meninggal dunia.
Kejadian mutilasi Vera Oktaria Oleh Prada DP tersebut terjadi di Penginapan Sahabat Mulia Jalan PT Hindoli RT 05 RW 03 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Muba, Sumatera Selatan pada Jumat (10/7/2019) lalu.
Pada surat dakwaan yang disampaikan Oditur, disebut nama Imam yang menyuruh untuk membakar mayat Vera Octaria kasir minimarket.
"Itu kan dalam dakwaan Imam nyuruh terdakwa bakar mayat korban 'bakar bae ujinyo'," terang Mayor Chk Darwin Butar Butar SH sebagai Oditur, saat ditemui usai sidang.
Namun, Imam tak bisa hadir dipersidangan karena telah meninggal dunia.
"Tapi dia sudah meninggal, makanya dalam dakwaan itu dalam kurung meninggal dunia. Kalau masih hidup dia yang pertama kali kita hadirkan sebagai saksi utama," lanjutnya
"Mungkin itu salah satu upaya terdakwa untuk menghilangkan jejak usai membunuh, karena jiwanya saat itu lagi kalut," tambahnya
Mengingat persidangan akan terus berjalan, tak banyak yang diceritakan oleh Darwin.
"Meninggalnya Imam karena apa, saya tidak bisa memastikan, nanti kita dalami dipersidangan saja, selasa nanti," tandasnya.