Senin, 05 Agustus 2019 18:36

Di Depan Pansus Hak Angket, Mantan Dirjen Otda Bicara Pemakzulan atau Pemberhentian 3 Bulan

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Prof Djohermansyah Djohan diambil sumpahnya di sidang Pansus Hak Angket.
Prof Djohermansyah Djohan diambil sumpahnya di sidang Pansus Hak Angket.

Pansus Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan, menghadirkan Djohermansyah Djohan sebagai saksi ahli dalam sidang yang digelar di lantai 8 gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (5/8/2019).

RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Pansus Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan, menghadirkan Djohermansyah Djohan sebagai saksi ahli dalam sidang yang digelar di lantai 8 gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (5/8/2019).

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Selle KS Dalle menanyakan soal kemungkinan pemakzulan terhadap kepala daerah Sulsel, jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap lima poin yang dibahas dalam Pansus Hak Angket.

Kata Prof Djoh, Pansus Hak Angket ini memang diberi ruang penyelidikan untuk menemukan adanya pelanggaran perundang-undangan. 

"Kalau ada pelanggaran perundang-undangan dari hasil pemeriksaan panitia hak angket, prosedurnya, mekanismenya, sampai pada hak menyatakan pendapat," kata Prof Djoh. 

Namun kata dia, keputusan itu, juga harus diuji terlebih dahulu di Mahkamah Agung (MA). Sebab DPRD Sulsel ini, merupakan lembaga politik. 

"MA yang berhak menyatakan ada pelanggaran undang-undang, dan tidak bisa berujung pemakzulan. Sebaliknya, kalau terbukti pelanggaran undang-undang, maka bisa berujung pada pemakzulan," jelasnya. 

Selle kemudian menanyakan kemungkinan keduanya. Yakni pembinaan khusus atau pemberhentian sementara. 

"Kalau misalnya dalam proses panitia angket menemukan 5 unsur ini terpenuhi, bisa memanfaatkan ruang pembinaan khusus. Apakah memungkinkan?," tanya Selle. 

"Pembinaan khusus yaitu pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala daerah terkait pelanggaran dalam pasal di Undang-Undang 23. Istilahnya disekolahkan tiga bulan di pusat. Mungkin saja saya jadi gurunya," jelasnya. 

"Setelah itu dia dikembalikan ke dalam jabatannya. Sepanjang pelanggarannya tentang Undang-Undang 23. Kalau di luar itu, tidak ada ranahnya pemberhentian sementara," pungkasnya.