RAKYATKU.COM, GOWA - Pengadilan Negeri (PN) Sunggumimasa tidak serta merta percaya, bahwa terdapat perempuan yang terlibat dalam pembunuhan Daeng Kulle di Puskesmas Patallasang pada Desember 2018 lalu.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada 30 Juli 2019 kemarin menyebut, ada seorang perempuan ikut dalam pembunuhan sadis tersebut.
Salah satu hakim anggota Amir Mahmud mengatakan, saksi yang hadir dalam persidangan, menyebut ada perempuan yang masuk ke dalam UGD Puskesmas tersebut, dan ikut melakukan pembunuhan.
Namun saksi yang diketahui bernama Reski, mengaku tidak mengenal perempuan itu, saat ditanya di persidangan.
"Hanya sebatas keterangan ada perempuan yang masuk ke UGD dan apa yang diduga oleh keluarga korban, bahwa perempuan itu diduga sebagai dalang, itu masih sebatas dugaan. Makanya perlu pembuktian," kata Amir kepada Rakyatku.com, Sabtu (3/8/2019).
Saudara korban yang hadir dalam persidangan, sesekali berteriak dan mengomentari bahwa perempuan yang disebut oleh saksi, merupakan dalang pembunuhan terhadap Daeng Kulle.
Namun saat beberapa kali ditanya oleh hakim anggota siapa perempuan itu, dia mengaku tidak tahu dan tidak mengenalnya.
"Saya tidak tahu siapa dia," ucap saksi Reski kepada Hakim Anggota saat sidang, Rabu (31/7/2019) lalu.
Belum diketahui siapa sosok sebenarnya dari perempuan yang disebut dalam persidangan. Pihak keluarga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa Daeng Bate dan Saleh.
Saudara korban yang enggan disebut namanya memohon kepada hakim, untuk menghukum kedua terdakwa, karena telah membunuh Daeng Kulle secara sadis di Puskesmas Patallasang pada Desember 2018 lalu.
"Hukum mati saja ibu (Hakim Ketua). Hukum terdakwa seadil-adilnya. Minta tolong ibu karena saya sudah tidak punya lagi saudara kasihan," ucap saudara korban.