RAKYATKU.COM - Presiden AS Donald Trump akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Rusia atas penggunaan senjata kimia terhadap mantan mata-mata di Inggris.
Agen Rusia dituduh menggunakan agen saraf terlarang untuk melakukan serangan gagal terhadap mantan mata-mata Rusia, Sergei Skripal dan putrinya, Yulia pada Maret 2018 .
Serangan itu membuat Skrip koma dan menewaskan seorang wanita.
CNN melaporkan bahwa Trump menandatangani perintah eksekutif tentang sanksi itu pada hari Kamis, terlambat enam bulan dari jadwal semestinya.
Trump menjatuhkan sanksi itu setelah mendapatkan tekanan dari kongres.
Dia selama ini telah enggan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Rusia di tengah upayanya untuk meningkatkan hubungan antara Washington dan Moskow.
Pada bulan Agustus 2018, AS menentukan bahwa Rusia berada di belakang keracunan Skripal. Pemerintah Trump pun merespons dengan sanksi babak pertama, di bawah undang-undang senjata kimia dan biologi.
AS juga mengusir 60 diplomat Rusia dan menutup konsulat Rusia.
Selanjutnya, Rusia diharapkan untuk menyatakan ke AS dalam waktu 90 hari bahwa negara itu tidak lagi menggunakan senjata kimia dan memungkinkan para pengawas membuktikannya, atau menghadapi serangkaian sanksi yang lebih ketat.
Tetapi pada awal November 2018 Departemen Luar Negeri mengumumkan bahwa Rusia gagal memenuhi persyaratan itu. Namun tidak ada hukuman baru yang dijatuhkan.
Sebaliknya, juru bicara Departemen Luar Negeri Heather Nauert mengatakan pada saat itu bahwa mereka "berkonsultasi dengan Kongres mengenai langkah-langkah selanjutnya."
AS pada saat itu memiliki waktu tiga bulan, untuk menjatuhkan sanksi gelombang ke dua, namun hingga bulan Januari, sanksi belum dikeluarkan.
