Sabtu, 03 Agustus 2019 08:15

Diskusi Soal Perangkat Daerah, Pansus DPRD Sulsel Kunker di Sidrap

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Andi Marzuki Wadeng (kiri) bersama Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf.
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Andi Marzuki Wadeng (kiri) bersama Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf.

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sidrap, Jumat (2/8/2019 ).

RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sidrap, Jumat (2/8/2019 ).

Mereka merupakan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pansus yang diketuai Andi Marzuki Wadeng beserta rombongan disambut Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf beserta beberapa kepala SKPD di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Sidrap.

Mahmud Yusuf mengungkap, kedatangan Pansus DPRD Sulsel merupakan kehormatan bagi Kabupaten Sidrap. 


"Suatu kehormatan  atas kunjungan Bapak dan Ibu untuk berdiskusi, bersilaturahmi sekaligus melihat kondisi daerah Kami secara langsung," ujar Mahmud. 

Terkait susunan perangkat daerah, Mahmud memaparkan, di Kabupaten  Sidenreng Rappang sejauh ini telah beberapa kali mengalami perubahan.

"Perubahan dilakukan seiring diberlakukannya PP 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidrap," ujar Mahmud.

Kondisi tersebut, sambung Mahmud, membawa dampak ikutan yakni dilakukan penataan kembali struktur jabatan masing-masing OPD.

"Sehingga berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2019, jumlah OPD lingkup Pemkab Sidrap dari 26 menjadi 30," terang Mahmud.

Mahmud menambahkan, perubahan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif.

"Demikian juga pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan, baik urusan wajib bukan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan, dapat terlaksana secara optimal, efisien dan efektif," urainya.

Sementara itu, Andi Marzuki Wadeng selaku ketua tim menyampaikan terima kasih atas penjelasan, masukan, saran dan tanggapan selama konsultasi dan diskusi berlangsung.

"Apa yang Kami dapatkan hari ini, menjadi pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda sekaitan pembentukan dan susunan perangkat daerah ini,’’ tegas Marzuki.