Jumat, 02 Agustus 2019 08:52

Dilarang Bertemu dengan Istri, Pria di Bone Tikam Mertuanya

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ist.
Ist.

Satuan Resmob Polres Bone berhasil meringkus pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone.

RAKYATKU.COM, BONE -- Satuan Resmob Polres Bone berhasil meringkus pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone, pada Kamis (1/8/2019) kemarin.

Pelakunya diketahui bernama Agung alias Ago bin Guntur (34). Sementara korbannya tak lain adalah mertua laki-lakinya, Babdi.

Informasi yang dihimpun, pelaku nekat menikam mertua laki-lakinya lantaran kesal karena korban sering melarang anaknya (istri pelaku) untuk tinggal bersama dengan pelaku. Sebab, hubungan rumah tangga pelaku sedang proses perceraian di Pengadilan Agama.

Kanit Resmob Polres Bone, Ipda Achmad Alfian mengatakan, setelah mendapat informasi terkait aksi penikaman, petugas langsung bergerak ke TKP.

"Setelah mengumpulkan keterangan korban kami mencari pelaku dan berhasil menemukan pelaku di sebuah lorong di Jalan Kinibalu serta sebuah pisau dapur yang digunakan pelaku," kata Alfian.

Dari hasil interogasi lanjut Alfian, pelaku mengaku kesal sehingga mendatangi rumah mertuanya kemudian menikam korban di bagian ketiak sebelah kiri.

Setelah mendapat tusukan dari pelaku, korban berlari ke dapur untuk mengambil pisau demi membela diri. Saat itu pelaku juga sempat terkena sabetan pisau pada bagian jidat sehingga mengalami luka gores.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone berserta barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menikam korban," pungkasnya.