Jumat, 02 Agustus 2019 04:00

Belanda Resmi Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Belanda Resmi Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum

Belanda Resmi Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum

RAKYATKU.COM - Belanda menerapkan larangan pemakaian cadar burkak di tempat umum mulai hari ini, Kamis (1/8), waktu setempat.

"Mulai sekarang, pakaian yang menutupi wajah dilarang di fasilitas edukasi, institusi publik, dan bangunan, juga di rumah sakit dan transportasi publik," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Belanda, sebagaimana dikutip AFP.

Kementerian tersebut kemudian menjelaskan bahwa di tempat-tempat penting seperti itu, penting untuk mengenali wajah. Oleh karena itu, tak hanya pemakaian burkak yang dilarang, tapi juga helm dan tudung kepala.

Burkak sendiri merupakan kain yang menutupi seluruh wajah dengan celah jaring di bagian mata. Orang yang kedapatan melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman berupa denda sebesar 150 euro atau setara Rp2,3 juta.

Namun, sejumlah perusahaan penyedia jasa transportasi memastikan bahwa mereka tidak akan menyetop perempuan yang memakai cadar saat masuk ke kendaraan publik karena menghambat pergerakan.

Pihak rumah sakit juga menyatakan bahwa mereka akan tetap melayani semua orang tak peduli pakaian yang mereka kenakan.

Hukum di Belanda sendiri tidak melarang pemakaian cadar di jalan, tak seperti aturan di Perancis yang mulai diterapkan pada 2010 lalu.