Kamis, 01 Agustus 2019 17:12

Karyawan Pabrik di Malaysia Dilarang Salat pada Jam Kerja, Bila Melanggar Kena Rp1,6 Juta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Memo yang beredar diduga berasal dari sebuah perusahaan di Klang, Malaysia.
Memo yang beredar diduga berasal dari sebuah perusahaan di Klang, Malaysia.

Pelarangan salat bagi karyawan salah satu pabrik di Malaysia jadi viral di media sosial. Bila melanggar, karyawan dikenakan denda RM500 atau setara Rp1,6 juta untuk setiap pelanggaran.

RAKYATKU.COM - Pelarangan salat bagi karyawan salah satu pabrik di Malaysia jadi viral di media sosial. Bila melanggar, karyawan dikenakan denda RM500 atau setara Rp1,6 juta untuk setiap pelanggaran.

Dikutip dari Sinar Harian via Worldofbuzz, larangan itu terjadi di sebuah pabrik di Klang, Malaysia. Larangan itu diketahui dari memo yang beredar yang diduga berasal dari manajemen perusahaan.

Dalam memo itu, karyawan muslim dilarang melakukan salat selama jam kerja. Mereka hanya diperbolehkan salat saat istirahat siang hari, yakni salat zuhur. Mereka dilarang meninggalkan pekerjaan untuk salat asar.

"Tim manajemen ingin memberi tahu setiap pekerja bahwa mereka tidak diperbolehkan pergi salat selama jam kerja, kecuali saat makan siang. Jika para pekerja melanggar aturan baru ini, denda RM500 akan dikeluarkan untuk setiap kesalahan yang dibuat," begitu bunyi dalam memo tersebut.

Memo itu bertanggal 30 Juli 2019 dan beredar di media sosial sejak saat itu. Diyakini bahwa pabrik ini beroperasi di Taman Perindustrian Sungai Kapar.