Kamis, 01 Agustus 2019 10:43

MA Tambah Hukuman Jadi 4 Tahun, Ini Kisah Sisca Dewi Peras Jenderal Polisi Rp35 Miliar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sisca Dewi
Sisca Dewi

Artis sekaligus politikus Partai Hanura, Sisca Dewi harus mendekam lebih lama dalam penjara. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi empat tahun.

RAKYATKU.COM - Artis sekaligus politikus Partai Hanura, Sisca Dewi harus mendekam lebih lama dalam penjara. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi empat tahun.

Sebelumnya, pada 14 Januari 2019, penyanyi dangdut ini divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan.

Tidak puas dengan putusan PN Jakarta Selatan, Sisca memutuskan banding. Alih-alih bebas, hukumannya malah diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan banding, hukuman Sisca diperberat dari tiga tahun menjadi 3,5 tahun. "Ada beberapa pertimbangan hukuman jadi diperberat," kata juru bicara PT DKI, Johanes, Rabu (10/4/2019).

Belum puas, Sisca Dewi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya itu justru menambah berat hukumannya, yakni dari 3,5 tahun penjara menjadi empat tahun penjara. 

"Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi menolak permohonan kasasi terdakwa Sisca Dewi dengan perbaikan. Kendati permohonan kasasi terdakwa ditolak tetapi MA memperbaiki selain pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa juga penentuan status barang bukti," kata juru bicara MA, hakim agung Dr Andi Samsan Nganro, Kamis (1/8/2019) seperti dikutip dari Detikcom.

Sisca Dewi dijatuhi pidana tersebut karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagai perbuatan berlanjut". 

"Hal itu melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkas Andi Samsan Nganro yang juga jadi ketua majelis dalam perkara itu.

Dituduh Pelakor

Sisca Dewi dihukum karena dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap petinggi Polri, Irjen BS pada 2016. Sisca Dewi mengaku telah menikah siri dengan Irjen BS.

Agar pernikahan itu tak terungkap ke publik, Sisca Dewi memeras Irjen BS agar menyerahkan sejumlah uang. Bila tidak, maka aib pernikahannya akan diungkap ke publik. 

Pemerasan itu berlanjut hingga Irjen BS keluar uang Rp35 miliar. Uang itu kemudian dibelikan dua rumah mewah, satu di Bintaro dan satu di bilangan Kemang. Pemerasan itu membuat Irjen BS dan memperkarakan Sisca Dewi secara hukum.

Dalam persidangan, sempat ditampilkan transkrip percakapan Sisca Dewi dengan Irjen BS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut isinya:

Ngeblock tdk akan menghentikan semua suamiku. Aku tahu Dady itu bena-benar sayang. Keadaan yang memaksa Daddy menjadi lari dari kenyataan dan mengingkari semua dan menjadi pribadi lain.

Setiap ketemu kita tidak pernah saling mengucap perpisahan/talak/cerai, yang ada malah berhujan kasih sayang.

Dirimu yg sebenarnya adalah ketika engkau ada di hadapanku. Penuh kasih dan kemesraan.

Setelah daru Madiun dulu kita memang sama2 berjanji makanya Daddy pun tak pernah mengucapkannya dan aku pun tidak pernah minta cerai lagi.

Kita menikah secara agama, kalo nikah secara KUA saat ijab qobul diambil sumpah SIGHAT TALAK. Jadi ada tata caranya tersendiri tentang talak/cerai yang diatur dalam agama.

Dan saat kejadian di kantor mas is itu kan Daddy akui di depan bapak, ibu, Kiyai Maksum bahwa Daddy tidak pernah ada niat ucap talak, tp karena dipaksa Sisca untuk mengucap.

Jadi itu tdk pernah jatuh talak, dan setelah dari Madiun baik aku maupun Daddy memang tidak pernah lagi jatuh menyinggung, apalagi mengucap tentang talak.

Karena sesungguhnya memang kita saling mencinta. Profilku juga sudah berubah. Nyesal lho nanti.

Daddy kalo masih nyerang Instagramku, aku akan bikin instagram baru dan ku upload semua foto-foto kita.

Pereteruan Sisca dan Bambang bermula saat Sisca menyatakan bahwa dia telah menikah siri dengan Bambang. Pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, pada 17 Mei 2017.

Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan jendral polisi bintang dua tersebut di akun instagramnya. Namun, Bambang membantah pernah menikah siri dengan Sisca.

Sisca lantas menyebarkan foto kedekatannya dengan Bambang di media sosial sebagai bukti bahwa dia memang pernah menikah siri dengan dengan Bambang.

Namun Bambang membantah pernah menikah dengan Sisca. Bambang lantas melaporkan Sisca ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik melalui ITE.

Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Sisca Dewi nyaris lolos masuk Senayan. Namanya hanya satu peringkat di bawah Dossy Iskandar Prasetyo yang belakangan jadi ketua Fraksi Hanura.

Pada 2018, Dossy pindah partai. Sisca harusnya duduk di DPR. Tapi karena terbelit kasus hukum, ia gagal menggantikan Dossy.