Kamis, 01 Agustus 2019 09:02

Bila Penuhi Lima Syarat Ini, FPI Bakal Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Soedarmo
Soedarmo

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memberi kesempatan kepada Front Pembela Islam (FPI) untuk melengkapi persyaratan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

RAKYATKU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memberi kesempatan kepada Front Pembela Islam (FPI) untuk melengkapi persyaratan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan pihaknya telah mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan SKT ke FPI pada 11 Juli lalu. FPI diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi kekurangan.

"Tidak ada tenggat waktu. Kalau mungkin dia mau memberikan nanti bulan depan atau mungkin dua bulan lagi, nggak ada masalah," kata Soedarmo, Rabu (31/7/2019).

Ormas yang ber-SKT akan diberi dana bantuan sosial dari pemerintah. Sedangkan ormas yang tidak ber-SKT tak berhak mendapatkannya. 

Bila SKT FPI belum sah diperpanjang, FPI tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Meski begitu, FPI tetap bisa melaksanakan kegiatan.

Saat ini, ada lima syarat yang belum dipenuhi FPI untuk perpanjangan SKT. Syarat itu antara lain penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT. FPI belum melengkapi syarat itu. Kedua, petinggi FPI belum meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya, padahal itu perlu sebagai syarat perpanjangan SKT. 

"Dikira AD/ART itu kalau sudah dibuat kayak begitu sudah dianggap sah, kan nggak dong. AD/ART harus ada tanda tangan dari pengurus, dari ketuanya, sekretarisnya, dan lain-lain yang termasuk pengurus ada di situ. Ini kan belum ditandatangani," kata Soedarmo.

FPI juga belum membuat surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan. Syarat selanjutnya yang harus dilengkapi FPI adalah pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain.

"Terakhir itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo.

Dia menegaskan belum disahkannya perpanjangan SKT FPI bukan karena persoalan politis, melainkan persyaratan administratif. 

"Perkara berkembang di luar ini ada muatan politis, ada segala macam, saya pikir itu nggak benar," kata Soedarmo seperti dikutip dari Detikcom.