Rabu, 31 Juli 2019 16:32

Pemerintah Pusat Hapus Bantuan Iuran BPJS, Pemkab Bantaeng Ambil Alih

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Direktur Utama RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr Sultan
Direktur Utama RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr Sultan

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN akan dihapus mulai 1 Agustus 2019.

RAKYATKU.COM,BANTAENG - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN akan dihapus mulai 1 Agustus 2019.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr Sultan terkait keputusan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pasien, serta di ruang publik di Bantaeng," ujar dr Sultan, Rabu (31/7/2019).

Akan tetapi, untuk masyarakat Kabupaten Bantaeng peserta BPJS akan tetap ditanggung melalui PBI APBD.

"Jika warga Bantaeng yang menggunakan BPJS (PBI) APBN, maka kami harap agar melampirkan bukti rawat inap atau bukti perawatan. Maka kami beri formulir yang akan ditembuskan ke Dinas Kesehatan, supaya diaktifkan di BPJS (PBI) APBD," jelasnya.

Dirinya berharap, agar masyarakat dari daerah tetangga seperti Kabupaten Jeneponto dan Bulukumba bisa memahami aturan tersebut.

"Takutnya nanti ada pasien dari daerah tetangga yang merasa tidak adil atas tidak berlakunya BPJS Kesehatan PBI APBN, karena hal itu atas perintah dari pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial," pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr Andi Ihsan menambahkan, warga Bantaeng penerima bantuan iuran akan didaftarkan sebagai PBI APBD. Syaratnya, memiliki KTP Bantaeng. 

"Jadi tetap masyarakat Bantaeng akan mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama (FKRTL)," terangnya.