Rabu, 31 Juli 2019 11:17

India Mengkriminalkan Sistem Perceraian Talaq Tiga

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
INT
INT

Parlemen India telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengakhiri praktik talaq tiga.

RAKYATKU.COM - Parlemen India telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengakhiri praktik talaq tiga.

Itu dicapai dua tahun setelah Mahkamah Agung negara itu mengatakan bahwa talaq tiga melanggar hak-hak konstitusional wanita Muslim.

Pada hari Selasa (30/07/2019), Majelis tinggi parlemen, Rajya Sabha meloloskan RUU Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Pernikahan) dengan persetujuan 99-84.

Dengan demikian, pria yang menjatuhkan talaq tiga pada istrinya dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Namun, RUU ini baru akan resmi menjadi hukum setelah presiden India menyetujuinya, meski hanya merupakan formalitas.

Persetujuan RUU tersebut merupakan kemenangan bagi Perdana Menteri Nasionalis India, Narendra Modi.

Menurutunya, undang-undang itu akan "memperbaiki kesalahan sejarah yang dilakukan terhadap wanita Muslim".

"Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan di masyarakat. India bersukacita hari ini!" tulis Modi di Twitter.

Sementara itu, Menteri Hukum India, Ravi Shankar Prasad mengatakan bahwa persetujuan RUU tersebut mencerminkan pemberdayaan perempuan dan perubahan profil India.

Talaq tiga adalah praktik di mana seorang pria Muslim dapat menceraikan istrinya hanya dengan mengucapkan talaq (bahasa Arab yang berarti cerai) tiga kali. Ini lazim di kalangan Muslim India.

Lebih dari 20 negara, termasuk tetangga India, Pakistan dan Bangladesh, telah melarang praktik ini.