Selasa, 30 Juli 2019 20:43

Tiga Emak-emak yang Fitnah Jokowi Divonis 6 Bulan Penjara

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto/Kumparan.
Foto/Kumparan.

Tiga emak-emak yang melakukan kampanye hitam atau fitnah terhadap Jokowi di Karawang, divonis 6 bulan penjara.

RAKYATKU.COM - Tiga emak-emak yang melakukan kampanye hitam atau fitnah terhadap Jokowi di Karawang, divonis 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar ketua majelis hakim Elvina saat membacakan putusan di ruang sidang Kusumah Atmaja PN Karawang, Selasa (30/7/2019).

Majelis menyatakan tiga emak-emak itu terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Padahal kabar yang disiarkan bohong. Kabar para terdakwa tidak benar. Sebab hingga saat ini. Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan; melarang adzan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis dan melarang pengajian," ujar Elvina saat membacakan putusan. 

Putusan terhadap tiga emak-emak itu dikurangi masa tahanan. Sebelumnya ketiga emak yang bernama Citra Widaningsih (37), Engqay Sugiyanti (49) dan Ika Peranika (44) ditahan sejak 26 Februari 2018. Dengan demikian, tiga emak-emak itu akan bebas pada akhir Agustus 2019.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut tiga emak itu hukuman 8 bulan penjara. Jaksa pada saat itu menganggap tiga emak tersebut menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Putusan itu disambut antusias puluhan pendukung ketiga emak yang datang ke pengadilan. Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika menangis mendengar putusan hakim. 

"Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Vonis ini sangat membahagiakan. Saya tidak sabar ketemu anak dan suami di rumah," kata Citra Widaningsih, salah satu terdakwa saat ditemui usai sidang. 

Meski begitu, jaksa penuntut umum Wahyudhi menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata jaksa Wahyudhi.