Senin, 29 Juli 2019 18:37

Demi Bonus Besar, Marketing BRI di Takalar Kuras Dana KUR Rp160 Juta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasus penggelapan dana nasabah tak hanya terjadi di BRI Malakaji. Kasus nyaris serupa juga terjadi di BRI Unit Bontoramba, Cabang Takalar.
Kasus penggelapan dana nasabah tak hanya terjadi di BRI Malakaji. Kasus nyaris serupa juga terjadi di BRI Unit Bontoramba, Cabang Takalar.

Kasus penggelapan dana nasabah tak hanya terjadi di BRI Malakaji. Kasus nyaris serupa juga terjadi di BRI Unit Bontoramba, Cabang Takalar.

RAKYATKU.COM,GOWA - Kasus penggelapan dana nasabah tak hanya terjadi di BRI Malakaji. Kasus nyaris serupa juga terjadi di BRI Unit Bontoramba, Cabang Takalar.

Kali ini, pelaku bukan kepala bank, melainkan salah seorang tenaga marketing. Namanya Prayudi Lessy bin Abdullah Lessy (33). Dia diketahui warga BTN Minasa Upa, Makassar.

Dia memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan uang nasabah yang merupakan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dana itu disetor kreditur melalui pelaku.

Dana yang diterima dari nasabah tidak disetor ke kas BRI Unit Bontoramba. Akibatnya, bank dirugikan Rp160.535.990. 

Kasus ini ketahuan setelah manajemen memeriksa nasabah peserta KUR yang menunggak. Tim mendatangi langsung rumah warga. Dari situ diketahui bahwa nasabah rutin membayar melalui Prayudi.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan fakta bahwa uang nasabah tidak disetor. Namun digunakan pelaku untuk menutupi tunggakan nasabah yang tidak membayar angsuran.

"Tujuan pelaku agar untuk mengejar bonus. Karena bila banyak nasabah yang tidak menunggak, maka pelaku akan mendapat bonus yang besar. Dana yang digelapkan pelaku digunakan untuk keperluan pribadinya," terang Kapolres Gowa.

Pelakupun dikenakan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahaan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Juga dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar.