Senin, 29 Juli 2019 15:15

Kepala BRI Malakaji Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp784 Juta, Buka Brankas saat Teller Pulang

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga (kanan) bersama tersangka.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga (kanan) bersama tersangka.

Orang menganggap bank sebagai tempat penyimpanan uang paling aman. Itu dulu. Sekarang, tidak bisa dijamin. Kasus di Malakaji, Kabupaten Jeneponto ini salah satu buktinya.

RAKYATKU.COM,GOWA - Orang menganggap bank sebagai tempat penyimpanan uang paling aman. Itu dulu. Sekarang, tidak bisa dijamin. Kasus di BRU Unit Malakaji, Cabang Jeneponto ini salah satu buktinya.

Kepala Unit BRI Malakaji, Basiruddin Nurdin (43) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp784.100.000.

Basiruddin ditangkap pada 18 Juli 2019. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah berkas sebagai barang bukti. Di antaranya rekening koran atas nama anak tersangka, rekening koran atas nama pelaku.

Ada pula catatan teller keluar masuknya uang dalam brankas, kwitansi UM 01 (pengambilan uang kas dari brankas untuk modal operasional), dan kuitansi UM 02 (penyetoran uang/kas teller setelah kas tutup).

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kasus ini berawal pada 11 Juli 2019. Tim pemeriksa internal BRI dalam inspeksi mendadak (sidak) menemukan kejanggalan dari laporan keuangan BRI Unit Malakaji.

Tim memeriksa kas sistem dan kas fisik. Hasilnya ditemukan adanya kekurangan dana sebesar Rp784.100.000.

"Pelaku tersebut secara sadar melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhannya di luar operasional perusahaan yang akhirnya perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp784.100.000," kata Shinto, Senin (29/7/2019).

Modusnya, pelaku memerintahkan teller untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening anak pelaku tanpa menyerahkan uang tunai kepada teller. Uang yang ditransfer adalah dana kas teller. 

Pelaku juga mengambil uang tunai yang tersimpan di brankas saat karyawan lain sudah pulang.

Pelaku juga mengambil uang setoran teller yang seharusnya dimasukkan ke brankas. Pelaku tidak melakukan sesuai buku pedoman operasional BRI. Pelaku menginput data seolah-olah sudah sesuai dengan jumlah kas sistem dan kas fisik.

"Pelaku sempat diminta mempertanggungjawabkan tindakannya, namun tidak direspons. Akhirnya pada 18 Juli 2019, pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa tanpa perlawanan," terang Shinto

Pelaku dikenakan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahaan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

Dia terancam pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun. Tidak hanya itu, dia juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar.