Sabtu, 27 Juli 2019 18:08

Sertifikasi Halal Hanya Butuh 62 Hari, Begini Nasib Produk yang Tak Bersertifikat Mulai Oktober 2019

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana seminar nasional yang mengawali rapat kerja daerah MUI Sulsel Bidang Infokom, di Hotel Almadera, Sabtu (27/7/2019).
Suasana seminar nasional yang mengawali rapat kerja daerah MUI Sulsel Bidang Infokom, di Hotel Almadera, Sabtu (27/7/2019).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai berlaku efektif 17 Oktober 2019. Sejak saat itu, sertifikasi halal dirancang hanya berlangsung 62 hari.

RAKYATKU.COM - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai berlaku efektif 17 Oktober 2019. Sejak saat itu, sertifikasi halal dirancang hanya berlangsung 62 hari.

"Pokoknya dalam waktu paling lama 62 hari, sertifikatnya akan terbit," ujar Dr Mastuki, kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Kementerian Agama Republik Indonesia.

Mastuki hadir sebagai salah satu narasumber dalam seminar nasional tentang produk halal di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Makassar, Sabtu (27/7/2019). Seminar ini digelar dalam rangka rapat kerja daerah MUI Sulsel Bidang Informasi dan Komunikasi.

Seminar ini mengangkat tema, "Akselerasi Regulasi dan Implementasi Mandatori Produk Halal Berlandaskan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal." 

Selain Mastuki, hadir pula dua narasumber lainnya, yakni Ketua MUI Sulsel Bidang Hukum Prof Darussalam Syamsuddin dan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, Dr Muchlis Sufri. Seminar dipandu moderator Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom, Waspada Santing.

Terkait biaya sertifikasi halal yang dikeluhkan perusahaan mikro, Mastuki mengatakan, pihaknya sementara menggodok tarifnya. Dia memastikan, biaya sertifikasi produk dari perusahaan mikro jauh lebih murah.

Lantas, bagaimana jika pada 17 Oktober 2019, masih ada produk makanan dan minuman yang beredar tanpa mengantongi sertifikat halal? Apakah ditarik dari pasaran dan dimusnahkan?

Mastuki mengatakan, produsen akan diberi tenggang waktu tertentu, yakni 5-7 tahun. Selama masa itu, BPJPH akan melakukan pembinaan secara bertahap.

Salah satu yang akan dilakukan adalah mewajibkan perusahaan retail seperti mal atau pusat perbelanjaan untuk hanya menerima suplai produk yang bersertifikat halal. Dengan begitu, produsen otomatis akan mengurus sertifikat halal.

BPJPH juga akan mempermudah pengurusan sertifikat halal ini dengan bekerja sama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Produsen bisa memilih LPH terdekat untuk mengurus sertifikat halal ini.