RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jeneponto, memutus kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, PT Perma Jaya Utama terkait dengan parkir elektrik.
Setelah tujuh bulan, perusahaan tersebut diduga menarik retribusi ilegal. Seharusnya, kontrak dengan rekanan itu sudah berakhir Februari lalu, namun masih beroperasi hingga Juli.
PT Perma Jaya Utama mengaku, semenjak putus kontrak, retribusi disetor langsung ke rekening rumah sakit sebesar 40 persen dari total penerimaan.
"Saya kirim ke rekening rumah sakit atas permintaan rumah sakit," kata Manager PT Perma Jaya Utama, Burhanuddin.
Padahal, kata dia, sebelum kontrak berakhir, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan. Namun, Pemda Jeneponto meminta untuk diuji petik dahulu selama satu bulan.
Kata dia, selama kontrak berakhir tidak pernah ada teguran. "Jadi nanti ada di media sosial bilang parkir ilegal baru saya merasa," tambahnya.
Kemarin, kontrak tersebut secara resmi dihentikan Pemda, malalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Syafruddin Nurdin.
Sebagai pengganti, pengelolaan parkir untuk sementara diambil alih Dinas Perhubungan dengan menerapkan parkir manual. Sambil menunggu proses untuk perpanjangan kerja sama.
"Kita uji petik dulu. Apakah bisa lanjut atau tidak, karena dengan putusnya kontrak ini membuat 17 orang tidak lagi bekerja," kata Syafruddin Nurdin, saat konferensi Pers, di ruang Sekda, Kamis, (25/7/2019).
Sesui perda kata dia, retribusi parkir manual tetap mengacu kepada Perda. Motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Retribusi Pemerintah Kabupaten Jeneponto, angkat bicara terkait dengan parkir portal di RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto.
Taufik kepada Rakyatku.com, mengatakan belum ada proses kerjasama yang jelas dengan pemerintah daerah (Pemda) sehingga dianggap ilegal kegiatan tersebut.
"Proses kerjasamanya-ji yang tidak ada sehingga pungutan itu dianggap ilegal tidak pernah melakukan kerjasama dengan Pemda tapi melakukan pungutan parkir,"kata Taufik, Rabu (24/7/2019).
Kata dia, Perda yang mengatur tentang pungutan parkir ada. Namun tidak dilakukan perjanjian kerjasama lebih awal sebelum melakukan pungutan.
Menurutnya, Perda yang mengatur tentang pungutan parkir itu ada, tapi ia tidak menjelaskan secara detail perda yang dimaksud tersebut.
"Harusnya melakukan perjanjian kerjasama dulu baru perusahaan parkir tersebut bisa melakukan pungutan,"katanya.
Ia juga menegaskan, diduga terdapat kesalahan dalam MOU kerjasama dengan Pemda dengan pihak perusahaan parkir yang tidak ada.
"Yang salah disitu tentang MOU kerjasama dengan Pemda dengan pihak perusahaan parkir yang tidak ada dan melakukan aktifitas pungutan parkir sehingga itu bisa dianggap pelanggaran," sebutnya
Sementara Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Drg Bustamin mengatakan, belum melihat aturan terkait pengelolaan parkir dirumah sakit.
Menurutnya, yang mengelola selama ini Dinas Perhubungan dan mereka kerja sama, Pihak rumah sakit hanya menerima asas manfaat saja apalagi setoran dibayarkan ke Kasda.
"Kita hanya menerima asas manfaat bukan kerja sama. Ia pun berjanji akan menindak lanjuti. Dalam waktu dekat ini aka dilakukan rapat untuk membahas parkir rumah Sakit,"kata Bustamin
Informasi dihimpun, Pemkab Jeneponto sudah bersurat, sehubungan dengan berakhirnya kontrak kerjasama parkir antar RSUD Lanto Dg Pasewang dengan pengelolah parkir, akan melakukan pertemuan untuk membahasnya.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Setda Kabupaten Jeneponto, Syafruddin Nurdin. Pertemuan itu akan dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Bapenda, Kadishub, Inspektur, Staf Ahli, Kabag Hukum dan Direktur RSUD.
