RAKYATKU.COM, PAREPARE - Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), eks Pokja Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Setdako Parepare hingga saat ini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus ini menjadi salah satu hal yang ditanyakan oleh Hipmi Parepare saat menggelar unjuk rasa di Mapolres Parepare, Kamis (25/7/2019).
“Kenapa sampai saat ini kasus OTT di Parepare belum menemui titik terang,” ujar Andre, salah satu mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing menjelaskan, kasus OTT tersebut sementara dalam penanganan.
“Kasusnya sudah tahap penyidikan, berkasnya sudah ada di Kejaksaan, sudah lima kali bolak-balik. Silakan tanyakan di Kejaksaan saja,” kata dia.
Ditanya terkait bolak-baliknya kasus di antara dua institusi penegak hukum tersebut, Asian mengaku ada pertimbangan dari Kejaksaan kepada pihaknya.
“Menurut mereka biaya pengungkapan kasus lebih besar dari pada kerugian negara yang ditimbulkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Faizah menjelaskan, hingga saat ini apa yang dimintai untuk dilengkapi penyidik tak kunjung dilakukan.
Faizah menuturkan, pihaknya meminta polisi untuk menggali lebih dalam dan unsur pasal yang tepat sehingga bisa dinyatakan lengkap.
Dalam kasus yang melibatkan lima oknum ASN yakni Mustadirham, Zulkarnaen, Dede Alamsyah, Muh Idris dan Bahman ini tidak ditetapkan siapa pihak yang memberikan uang kepada para tersangka tersebut.
