Kamis, 25 Juli 2019 13:57

P21, Berkas Kasus Dana Desa Bategulung Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kades Bategulung Gowa, MS saat menaiki mobil yang akan mengantarkannya ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Kades Bategulung Gowa, MS saat menaiki mobil yang akan mengantarkannya ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa akhirnya melimpahkan berkas perkara dan barang bukti milik tersangka korupsi dana desa Bategulung ke Kejaksaan Negeri Gowa. 

RAKYATKU.COM,GOWA - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa akhirnya melimpahkan berkas perkara dan barang bukti milik tersangka korupsi dana desa Bategulung ke Kejaksaan Negeri Gowa. 

Tersangka korupsi dana desa tersebut berinisial MS, kepala desa setempat. Sebelumnya jaksa telah menetapkan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. 

Pantauan Rakyatku.com, para penyidik Tipikor sedang membawa berkas perkara milik tersangka ribuan lembar ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Kassubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tahap kedua. Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.

"Penyidikan dalam kasus ini dimulai pada Maret 2019 lalu dan hari ini dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian dari JPU. Hari ini kita limpahkan tersangka dan barang buktinya," kata Tambunan kepada media, Kamis (25/7/2019).

Berdasarkan penelitian lebih lanjut dan atas perbuatan pelaku MS, negara mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Sebelumnya, penyidik juga telah mengidentifikasi sejumlah modus yang dilakukan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana desa, di antaranya tidak menyelesaikan 100 persen pekerjaan pembangunan di desa, tidak mengerjakan sama sekali proyek namun menyerap anggaran, serta tidak membayarkan tunjangan kadus, intensif RT/RW, PKK, Kader Posyandu, Linmas, imam dusun, dan guru PPA.

Tak hanya itu, tersangka juga menggelapkan dana honorarium tripides dan tunjangan aparat desa, tidak mentransfer anggaran Bumdes, serta tidak membayarkan utang pajak dari tahun 2016-2018.
 
Modus kepala desa yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.