Rabu, 24 Juli 2019 13:01

Pengamat: Kasus Dugaan Caleg Pakai Ijazah Palsu Masuk Pidana Umum

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ahsan Jafar
Ahsan Jafar

Pengamat politik, Ahsan Jafar menilai kasus dugaan ijazah palsu caleg terpilih sudah masuk ranah pidana umum. Bukan lagi ranah pidana pemilu.

RAKYATKU.COM,BARRU - Pengamat politik, Ahsan Jafar menilai kasus dugaan ijazah palsu caleg terpilih sudah masuk ranah pidana umum. Bukan lagi ranah pidana pemilu.

"Sudah pidana umum itu," kata Ahsan Jafar saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).

Ahsan mengatakan, meski Bawaslu Barru mengeluarkan pernyataan penghentian penyelidikan kasus itu, tentu tak akan mempengaruhi penyelidikan polisi.

"Masyarakat perlu pahami bahwa Bawaslu, KPU, maupun Polri bisa melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Tapi kalau ranah pidana umum, maka penyelidikan polisi yang perlu ditunggu hasilnya," ujarnya.

Diketahui, polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Hari ini polisi mengundang KPU untuk dimintai keterangan. Penyelidikan polisi didasari atas laporan dari Ormas LAKI.