Senin, 22 Juli 2019 19:37

Masih Ingin Pimpin Golkar Sulsel, Nurdin Halid Wajib Penuhi Syarat Ini

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Korbid Kepartaian DPD Partai Golkar Sulsel, Arfandy Idris (kedua kanan).
Ketua Korbid Kepartaian DPD Partai Golkar Sulsel, Arfandy Idris (kedua kanan).

Musyawarah daerah (musda) IX Partai Golkar Sulsel akan dilaksanakan 26-27 Juli 2019. Hingga saat ini persiapan untuk melaksanakan musda telah rampung.

RAKYATKU.COM - Musyawarah daerah (musda) IX Partai Golkar Sulsel akan dilaksanakan 26-27 Juli 2019. Hingga saat ini persiapan untuk melaksanakan musda telah rampung.

"Musda ini berawal ketika acara halalbihalal dimana 24 kabupaten/kota meminta kepada ketua DPP agar Sulsel tetapkan kepengurusan secara definitif," ungkap Ketua Korbid Kepartaian DPD Partai Golkar Sulsel, Arfandy Idris, Senin (22/7/2019).

Permintaan tersebut, menurut Arfandy, gaya bisa dilakukan melalui musda. Hal tersebut ternyata mendapat respons positif dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

"Itu direspons dengan menetapkan jadwal musda yakni tanggal 26-27. Saat ini sudah dipersiapkan semuanya baik materi maupun perlengkapan musda," tambahnya.

"Semua proses diatur dalam musyawarah. Tak ada pendaftar di luar musda karena semua dilakukan dalam musyawarah. Sekarang kita tidak tahu siapa yang mau maju. Termasuk visi misi nanti akan disampaikan dalam musda," lanjut mantan anggota DPRD Sulsel itu.

Soal informasi bahwa Nurdin Halid tak punya lawan, Arfandy mengatakan banyak pengurus DPP Golkar yang turun ke daerah untuk memimpin demi masa depan Golkar yang lebih baik.

"Kita bersyukur kalau ada kader terbaik kita mau. Siapa saja boleh untuk masuk. Bukan cuma pak Nurdin, banyak orang DPP yang  korbankan diri turun ke bawah bahkan sampai kabupaten," bebernya.

Hanya saja, Arfandy juga menegaskan bahwa dalam Partai Golkar tidak dibenarkan ada kader yang memiliki jabatan ganda. Meski jabatan DPD saat ini yang dipegang Nurdin masih sebagai pelaksana tugas.

"Di anggaran dasar kita tidak diperbolehkan rangkap jabatan kalau definitif. Kalau plt, pengurus pusat boleh. Seperti sekarang, DPP yang ditugaskan kelola partai setingkat di bawahnya. Kalau bersedia maju DPD I, harus lepas jabatan di DPP karena tak boleh rangkap jabatan," tegasnya.