RAKYATKU.COM,BANTAENG - DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Bantaeng melaporkan dugaan tindakan pidana korupsi dalam dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Bantaeng, Senin (22/7/2019).
Laporan Pemuda LIRa Bantaeng dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dengan nomor 1313/DPD.P.LIRA/VII/2019.
"Hari ini kami melaporkan adanya (dugaan) manipulasi data dalan penerima manfaat PKH di Bantaeng, yang terindikasi adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ungkap Yuzdanar, ketua Pemuda LIRa Bantaeng.
Dalam laporannya itu, kata pria yang akrab disapa Danar ini, bahwa atas beberapa temuannya serta laporan masyarakat yang adanya penerima manfaat tidak tepat sasaran.
"Kami melaporkan ini terhadap siapa pun terlibat dalam dugaan manipulasi data ini," imbuhnya.
Pihaknya pun melaporkannya langsung di Kejati Sulsel dengan beberapa pertimbangan. "Karena kita menganggap Kejari Bantaeng mandul dalam laporan dugaan korupsi," cetusnya.
Dirinya berharap, Kejati Sulsel bisa mengusut dengan tuntas dugaan pelaku-pelaku yang terlibat dalam manipulasi data dana bansos tersebut.
Ketua DPD Pemuda LIRa Sulsel, Sofyan menambahkan, bahwa sehubungan hak rakyat miskin, maka tidak seharusnya dan sepatutnya hal seperti ini dimanipulatif hanya untuk kepentingan oknum tertentu.
"Sehubungan dengan laporan DPD Pemuda LIRa Bantaeng ke DPW, saya sudah tegaskan tidak ada kompromi untuk oknum-oknum yang memainkan hak rakyat miskin," tegasnya.
Diketahui, adapun beberapa temuan LIRa Bantaeng. Salah satunya adanya warga miskin yang dinilai pantas sebagai penerima manfaat PKH, namun tidak terdaftar.
Bahkan di kantor desa/lurah di Bantaeng pun belum ditempelkan daftar penerima manfaat PKH. Padahal sebelumnya sudah ada imbauan Dinas Sosial Bantaeng.