Senin, 22 Juli 2019 08:15
CATATAN REDAKSI

"Terverifikasi Faktual dan Administrasi", Kado Istimewa 4 Tahun Rakyatku

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
4 Tahun Rakyatku.com
4 Tahun Rakyatku.com

Hari itu, Senin, 15 Juli 2019, sebuah pesan masuk di Line Group. Ada gambar tangkapan layar dari situs dewanpers.or.id. 

RAKYATKU.COM - Hari itu, Senin, 15 Juli 2019, sebuah pesan masuk di Line Group. Ada gambar tangkapan layar dari situs dewanpers.or.id. 

Rakyatku.com sudah terverifikasi administrasi dan faktual dari Dewan Pers. Tulisan dengan list hijau itu begitu menggembirakan para anggota grup. Ungkapan syukur diposting. 

Lengkaplah sudah. Selama satu tahun belakangan, Rakyatku.com hanya berbekal status terverifikasi faktual dengan list biru. Tanpa status terverifikasi administrasi, tentu saja ini terasa sangat pincang. 

Setelah diusut, ternyata penyebabnya belum ada kru yang berstatus wartawan utama. Pada 15-16 April 2016, Saya pernah mengikuti UKW untuk status utama, di sebuah gedung jangkung di Makassar. Pelaksananya sebuah organisasi wartawan tertua di negeri ini. Sudah lulus. Namun ternyata rasa lelah dua hari itu harus sia-sia, karena Dewan Pers tidak mengakui pelaksanaan uji kompetensi tersebut. Meskipun saya sudah mengantongi sertifikat. Tapi...ah sudahlah. 

Makanya, ketika AJI menggelar uji kompetensi, empat orang teman ikut, salah satunya jadi peserta kategori utama. Alief Sappewali namanya. Alhamdulillah, berdasarkan sertifikat dan kartu utama beliau, Dewan Pers akhirnya memberi status terverifikasi administrasi. 

Status terverifikasi faktual dan administrasi ini, sebenarnya sudah diperbarui Dewan Pers sejak 17 Juni 2019. Itu terlihat di laman dewanpers.or.id. Ini tentunya jadi kado istimewa, mengingat sepekan lagi, tepatnya Sabtu, 27 Juli 2019, Rakyatku.com akan berulang tahun yang ke-4.

Seberapa pentingnya sih verifikasi administrasi dan faktual bagi sebuah media? 

Dari laman dewanpers.or.id, Dewan Pers mengatakan kalau verifikasi ini penting untuk mengukur kredibilitas sebuah media. Apakah media tersebut layak dipercaya atau tidak. Tentunya ini juga jadi rujukan bagi para mitra bisnis.

Bisnis media adalah bisnis kepercayaan, di mana trust menjadi sebuah keniscayaan. Tanpa trust, sebuah media massa akan ditinggalkan pembacanya.

Maka tidak heran, upaya Dewan Pers untuk memverifikasi perusahaan pers banyak menuai penentangan. Dari laman dewanpers.or.id disebutkan, penentangan upaya Dewan Pers melakukan verifikasi, datang dari dua kelompok besar.

Yang pertama, adalah kelompok media dan wartawan abal-abal, yang sejak semula menolak kebijakan verifikasi perusahaan pers, karena mereka tahu bahwa mereka tak akan pernah lolos verifikasi. 

Kedua muncul dari kelompok wartawan yang menafsirkan ketentuan Pasal 15 Ayat 2 (e) UU 40/1999, terkait fungsi pers secara sempit, yaitu Dewan Pers hanya berfungsi mendata perusahaan pers, bukan menverifikasi perusahaan pers. 

Dalam laman itu dijelaskan, kelompok yang tak mengerti fungsi Dewan Pers, mengartikan definisi ”mendata” secara an sich, tak lebih hanya sekadar mencatat saja. Padahal, orang yang memahami dunia akademik dan riset tahu, bahwa mendata itu meliputi pekerjaan yang luas. Mulai dari korespondensi antara pihak pendata dengan pihak yang akan didata, atau sebaliknya, proses pencatatan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pendata, penyusunan data base, dan proses validasi kebenaran data, dan verifikasi akhir. 

Proses validasi dan verifikasi merupakan bagian terpenting dari proses penyusunan data, yang kerap disebut sebagai “pendataan”. Rupanya ada banyak pihak yang juga tak paham makna dari istilah validasi dan verifikasi. 

Dalam laman itu disebutkan, validasi adalah sebuah metode pengujian kebenaran atau keabsahan dokumen, sedangkan verifikasi adalah sebuah proses konfirmasi melalui penyediaan bukti objektif, bahwa semua persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi. 

Proses ilmiah yang telah mendapat pengakuan secara luas ini, kini telah diterapkan juga dalam proses standar sertifikasi ISO 9000 dan ISO/IEC 17025. Verifikasi digunakan dalam beberapa keperluan, misalnya dalam proses pendaftaran atau pendataan.

Saat akan mendaftar biasanya kita perlu menyediakan beberapa bukti objektif seperti dokumen badan hukum perusahaan, bukti pencantuman nama penanggungjawab dan alamat redaksi, fotokopi bukti pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, bukti payroll pembayaran gaji wartawan termuda, foto ruangan dan gedung redaksi, sertifikat kompetensi wartawan dari pemimpin redaksi, bukti penerbitan atau penyiaran, dan lain-lain. 

Setelah bukti terlengkapi, maka berkas pendaftaran tersebut diverifikasi apakah sudah sesuai atau tidak. Selain verifikasi juga bisa dilakukan dengan cara cross check keaslian dokumen-dokumen utama yang ada. Terutama terkait jenis usaha, apakah fokus pada jenis usaha pers dan dunia media atau badan hukum perusahaan pers dimaksud menjadi bagian dari 
usaha perdagangan umum secara luas. 

Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi yang dilakukan Dewan Pers hanya meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers saja. Sedangkan verikasi faktual, menunjukkan bahwa Dewan Pers telah memeriksa semua persyaratan. Misalnya terkait autentitas, orisinalitas, dan integritas objek seperti apakah objeknya masih utuh atau sudah diubah. 

Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya, telah memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan undang-undang maupun peraturan Dewan Pers. Dengan demikian, verifikasi faktual adalah upaya final Dewan Pers untuk membuktikan, bahwa informasi yang terkait sebuah perusahaan pers sepenuhnya dapat dipercaya. 

Verifikasi media adalah bagian penting yang menjadi mandat Dewan Pers. Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan untuk menentukan data dan informasi yang disampaikan perusahaan pers ke Dewan Pers itu sudah benar dan sesuai atau tidak. 

Verifikasi adalah suatu proses pembuktian secara faktual. Selain tercantum dalam fungsi Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers sebagai mana diamanatkan undang-undang (Pasal 15 butir g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers), Dewan Pers juga mesti menindaklanjuti Piagam Palembang 2010 yang merupakan insisiatif masyarakat pers untuk menata dirinya.

Terima kasih atas kadonya Dewan Pers...