RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga orang tersangka dugaan makan minum tahun 2013. Mereka adalah Saleha, Saharuddin, dan Kaharuddin.
Kaharuddin yang menjabat bendahara RS Lanto Daeng Pasewang mengaku kaget ikut terseret dalam kasus ini. Namun, dia mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya juga belum paham betul ini, mengapa namaku diseret sebagai tersangka uang makan minum tahun 2013 itu," kata Kaharuddin, Jumat (19/7/2019).
Padahal, kata dia, pada tahun 2013 menjadi utang kewajiban dan dibayarkan di tahun 2014. Hal tersebut dicairkan Syamsil, bendahara pada saat itu.
"Ini ada bukti rekening koran, penarikan sejumlah uang pada 16 Juni 2014, yang dicairkan oleh Samsil dan PPTK pada saat itu Saleha. Sementara saya kan di SK-kan tahun 2013 dan berakhir 2013," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga orang tersangka, dugaan kasus korupsi makan minum (mamin) pasien di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.
Ketiganya yakni mantan Direktur RS Lanto Daeng Pasewang, Saharuddin, PPTK Saleh, Bendahara RS Lanto Daeng Pasewang, Kaharuddin.
"Ketiganya diduga terlibat. Pastinya mereka yang harus bertanggung jawab," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto, Muh Nasran, Jumat (19/7/2019).
Meski begitu, Nasran enggan membeberkan peran masing-masing tiga tersangka tersebut. "Nanti masuk materi persidangan, nanti di persidangan saja," bebernya.