Senin, 15 Juli 2019 21:23

Dengar Curhat Pelaku Usaha Hiburan, Begini Solusi Wali Kota Parepare

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.

Pajak hiburan bagi pelaku usaha sebesar 35 persen dinilai terlalu tinggi. Hal ini dipaparkan Ehdar, salah seorang pelaku usaha saat menghadiri.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pajak hiburan bagi pelaku usaha sebesar 35 persen dinilai terlalu tinggi. Hal ini dipaparkan Ehdar, salah seorang pelaku usaha saat menghadiri Sosialisasi Pajak Sistem Online di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin (15/7/2019).

"Pajak sebesar 35 persen untuk tempat hiburan sungguh memberatkan kami," keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe berjanji akan meninjau ulang besaran pajak tersebut.

"Perlu diketahui bahwa yang menetapkan besaran pajak adalah DPRD, nanti BKD akan meninjau ulang dan membicarakannya dengan pihak terkait," janjinya.

Taufan mengungkapkan penurunan besaran pajak hiburan memungkinkan untuk dilakukan. "Karena sekarang kan sudah banyak sumber penghasilan lain yang menjadi penopang," tuturnya.